RADARSOLO.COM — DPRD Kota Solo menyoroti serius sanksi yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap operasional PLTSa Putri Cempo. Dewan mendesak operator, PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP), untuk bersikap transparan kepada publik terkait langkah pembenahan yang tengah dan akan dilakukan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Solo, Salim, menegaskan peringatan dari pemerintah pusat tersebut bukan persoalan sepele. Ia menilai, sanksi itu menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan sampah di Kota Solo membutuhkan perbaikan menyeluruh, baik dari sisi teknis, manajerial, maupun keterbukaan informasi.
Baca Juga: Daftar Bansos Cair April 2026 Lengkap dengan Cara Cek Status Penerima di Aplikasi Kemensos
“Setelah ada warning dari Kementerian LH, harus ada kejelasan langkah jangka pendek dan jangka panjangnya seperti apa. Masyarakat Kota Solo ini berhak tahu karena persoalan ini sudah viral dan menjadi perhatian pemerintah pusat,” ujarnya, Senin (6/4).
Menurutnya, transparansi menjadi aspek krusial dalam penanganan persoalan tersebut. SCMPP diminta tidak menutup-nutupi kondisi riil di lapangan, termasuk berbagai kendala dalam pengoperasian PLTSa.
“Jangan ada yang disembunyikan. Ini sampahnya warga Solo, jadi masyarakat juga harus tahu bagaimana pengelolaannya, apa saja masalahnya, dan langkah apa yang dilakukan setelah mendapatkan warning itu,” tegasnya.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 6 April 2026 Turun Rp26.000 per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Salim menilai, hingga saat ini publik belum mendapatkan gambaran utuh terkait rencana teknis pembenahan pasca evaluasi dari KLH. Ia menyoroti belum adanya penjelasan rinci terkait perbaikan di sektor mekanikal maupun sistem pengolahan sampah ke depan.
“Apakah nanti akan ada penambahan alat seperti shredder, peningkatan kapasitas pemilahan sampah, atau optimalisasi proses gasifikasi untuk produksi RDF, itu harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat tidak tahu arah perbaikannya ke mana,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sanksi dari KLH memiliki tenggat waktu yang wajib dipatuhi. Karena itu, proses pembenahan harus dilakukan secara terukur, cepat, dan tidak setengah-setengah.
“Ini ada batas waktunya. Jangan sampai melewati deadline yang sudah ditentukan kementerian. Kalau itu terjadi, dampaknya bisa lebih serius lagi, bukan hanya ke operasional tapi juga ke kepercayaan publik,” katanya.
Lebih lanjut, Salim menilai kondisi terkini menunjukkan urgensi penanganan persoalan sampah di Kota Solo. Berbagai langkah seperti apel siaga yang dilakukan pemerintah kota menjadi indikasi bahwa persoalan ini sudah mendesak dan tidak bisa ditunda.
“Maka pembenahan harus segera dilakukan dan tidak boleh berlarut-larut,” ujarnya.
DPRD, lanjut dia, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pembenahan PLTSa Putri Cempo. Pihaknya memastikan akan meminta laporan berkala dari pemerintah kota maupun operator terkait progres perbaikan.
“Kami di DPRD tentu akan mengawal. Kami ingin ada laporan yang jelas dan berkala, sehingga semua pihak bisa mengetahui sejauh mana progresnya. Ini penting agar tidak hanya berhenti di wacana,” tandasnya. (atn)