RADARSOLO.COM – Kabar gembira bagi warga yang selama puluhan tahun menempati lahan milik negara di Kota Bengawan. Pemerintah Kota Solo resmi mengajak masyarakat yang telah menghuni lahan pemerintah lebih dari 20 tahun untuk melegalkan aset mereka melalui Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Program kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo ini bertujuan untuk mengubah status "lahan tak bertuan" menjadi aset berkekuatan hukum tetap atas nama pribadi warga.
Sebagai bukti nyata, Pemkot Solo baru-baru ini menyerahkan sejumlah sertifikat tanah kepada warga di wilayah Pucang Sawit, Jebres. Warga yang sebelumnya waswas dengan status hunian mereka, kini bisa bernapas lega setelah mengantongi dokumen resmi sebagai bantuan dari pemerintah.
“Sertifikasi ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Wali Kota Solo, Respati Ardi, Minggu (12/4/2026)
Baca Juga: Heboh Anggaran EO Tembus Rp113 Miliar, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Beri Penjelasan
Respati menjamin bahwa program ini tidak akan berhenti di Pucang Sawit saja. Ia mendorong warga yang merasa memenuhi syarat untuk segera proaktif berkoordinasi dengan aparatur kewilayahan guna pengurusan administrasi pertanahan secara sah.
“Silakan bagi warga yang ingin mengikuti program ini bisa menghubungi kelurahan atau kecamatan masing-masing. Pemkot Solo berkomitmen memberikan hak hukum kepada warga sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Baca Juga: Respons Jokowi Soal Desakan Jusuf Kalla: Saya Tunjukkan Ijazah Asli Hanya di Depan Hakim!
Senada dengan Wali Kota, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Solo, Nico Agus Putranto, menjelaskan bahwa pintu pengajuan terbuka lebar bagi pemegang lahan Leter C atau lahan pemerintah dengan durasi huni minimal dua dekade terakhir.
“Masyarakat silakan mengajukan. Nanti akan ada tim yang melakukan verifikasi ketat di lapangan. Jika data administrasi dan fisik sesuai, kami akan kawal proses pengajuannya ke BPN hingga sertifikat legal diterbitkan,” jelas Nico.
Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir sengketa lahan di masa depan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki masyarakat kecil di Kota Solo. (ves)
Editor : Kabun Triyatno