RADARSOLO.COM – Program Daerah Agraria (Proda) Kota Solo terbukti menjadi oase bagi warga kurang mampu yang selama puluhan tahun menempati lahan tanpa kepastian hukum. Guna memaksimalkan program ini, Pemerintah Kota Solo kembali merinci syarat teknis bagi warga yang ingin mengubah status lahan huniannya menjadi sertifikat hak milik.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Solo, Nico Agus Putranto, menegaskan bahwa Proda menyasar bidang tanah yang belum bersertifikat atau belum memiliki alas hak. Objeknya meliputi tanah negara bebas maupun tanah milik adat seperti letter C, pethuk D, persil, verponding, hingga pikukuh.
“Program ini sudah berlangsung lama. Meski rata-rata hanya sepuluh sampai belasan pemohon per periode, kecepatan penyelesaiannya sangat bergantung pada kedisiplinan pemohon dalam melengkapi verifikasi berkas,” jelas Nico, Senin (13/4/2026).
Salah satu poin krusial dalam Proda adalah durasi penguasaan lahan. Nico menekankan, lahan yang dimohonkan wajib sudah berdiri bangunan fisik dan telah dikuasai secara terus-menerus minimal selama 20 tahun terakhir.
Baca Juga: Skandal Modus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo: KPK Ungkap Cara Peras Anak Buah hingga Miliaran
Selain itu, luas tanah negara yang bisa diajukan maksimal adalah 100 meter persegi dan wajib berlokasi di wilayah administratif Kota Solo.
“Masyarakat wajib mengantongi kajian teknis tata ruang dari DPUPR dan bukti lunas PBB selama 10 tahun terakhir. Jika syarat fisik dan administrasi klop, kami bersama BPN akan melakukan verifikasi final,” imbuhnya.
Baca Juga: Andre Rosiade Sebut Stadion Manahan Seperti Sawah
Bagi warga Solo yang ingin mendaftar, berikut adalah rincian dokumen yang harus dilengkapi:
-
Administrasi Pribadi: Fotokopi KTP pemohon dan saksi yang dilegalisir.
-
Legalitas Penguasaan: Surat pernyataan penguasaan fisik dan surat pernyataan waris (jika relevan) yang diketahui Lurah, Camat, serta dua saksi bermaterai.
-
Bukti Lahan: Dokumen asli/fotokopi kepemilikan adat (letter C, pethuk D, dsb), gambar lokasi yang mencantumkan nama pemilik lahan bertetangga, serta surat pernyataan pemasangan tanda batas.
-
Kewajiban Pajak: SPPT PBB tahun terakhir dan surat keterangan lunas PBB 10 tahun terakhir.
-
Komitmen Biaya: Bersedia membayar biaya administrasi di luar komponen yang disubsidi oleh Pemerintah Daerah.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, dalam penyerahan sertifikat di Pucang Sawit baru-baru ini, menegaskan bahwa Pemkot Solo berkomitmen penuh memberikan perlindungan hukum bagi aset warga kecil.
“Ini adalah langkah nyata memberikan kepastian hunian. Silakan warga yang memenuhi kriteria segera berkoordinasi dengan kelurahan atau kecamatan masing-masing agar tanahnya memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkas Respati. (ves)
Editor : Kabun Triyatno