Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Gugat Aturan Perjanjian Internasional ke MK, MAKI dan LP3HI Persoalkan Keikutsertaan RI di Dewan Perdamaian Dunia

Antonius Christian • Kamis, 16 April 2026 | 15:16 WIB
MAKI dan LP3HI ajukan judicial review tentang perjanjian internasional Indonesia. (A Christian/Radar Solo)
MAKI dan LP3HI ajukan judicial review tentang perjanjian internasional Indonesia. (A Christian/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersama warga Solo resmi mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dipicu oleh keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BOP) atau Dewan Perdamaian Dunia yang dinilai belum melalui mekanisme konstitusional yang utuh.

Pemohon dalam perkara ini terdiri dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), LP3HI, serta dua warga negara, yakni Rus Utaryono dan Tresno Subagyo. Mereka didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Sigit N. Sudibyanto, Dwi, dan Ratno.

Baca Juga: Kisah Hadi dan Sutiyah: Penjual Jamu Boyolali yang Naik Haji Setelah 30 Tahun Menabung

Ketua LP3HI, Arif Sahudi, menjelaskan bahwa permohonan ini berawal dari penandatanganan piagam Dewan Perdamaian Dunia oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari lalu. Menurutnya, langkah tersebut memiliki implikasi geopolitik yang sangat luas sehingga wajib melibatkan legislatif.

“Secara berkas sudah lengkap dan siap didaftarkan. Kami ingin menguji Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000. Isu perdamaian dunia, hubungan internasional, hingga potensi keterlibatan dalam konflik global adalah masalah politik strategis yang wajib mendapat persetujuan DPR melalui undang-undang,” ujar Arif, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Robohnya Bangunan Balai Dusun Pendem Wonogiri yang Sebabkan 1 Warga Tewas, dan 4 lainnya Luka-luka

Arif menyoroti munculnya polemik di masyarakat lantaran pemerintah belum membuka pembahasan transparan di DPR terkait organisasi internasional tersebut. Padahal, isu yang dibahas dalam Dewan Perdamaian Dunia bersinggungan langsung dengan konflik internasional yang sensitif.

“Faktanya sekarang terjadi polemik karena DPR belum dilibatkan. Negara ini harus tunduk pada konstitusi. Jika aturannya mewajibkan keterlibatan DPR, maka itu harus dilaksanakan agar tidak menjadi celah yang dimanfaatkan pihak tertentu,” tegasnya.

Baca Juga: Antisipasi El Nino 2026, BPBD Boyolali Petakan Titik Rawan Karhutla di Lereng Merbabu Boyolali

Dalam gugatannya, para pemohon juga mengusulkan adanya batas waktu yang jelas bagi pemerintah untuk membawa perjanjian internasional ke meja DPR. Mereka mengusulkan tenggat maksimal tiga bulan sejak penandatanganan dilakukan oleh Presiden.

Kuasa hukum pemohon, Sigit N. Sudibyanto, menambahkan bahwa Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 saat ini masih menyisakan ruang multitafsir. Ia menilai banyak perjanjian strategis yang hanya disahkan melalui peraturan presiden (Perpres) tanpa kontrol parlemen.

“Perjanjian yang menyangkut politik, pertahanan, keamanan, bahkan penggunaan anggaran negara tidak boleh hanya cukup dengan Perpres. Harus ada kontrol dari DPR sebagai representasi rakyat agar masyarakat tahu dampak dari kesepakatan tersebut,” ujar Sigit.

Sigit menekankan bahwa uji materi ini menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai kerja sama internasional lainnya, termasuk di bidang pertahanan lintas wilayah yang selama ini dinilai kurang transparan. Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir tegas mengenai kewajiban persetujuan DPR dan batasan waktu pengesahan demi kepastian hukum nasional. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#gugatan #judicial review #maki #Mahkamah Konstitusi (MK)