Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Tanpa Perlu Turun Kendaraan, Ini Prosedur dan Biaya Perpanjang SIM di Gerai Drive Thru Manahan

Antonius Christian • Selasa, 21 April 2026 | 18:08 WIB
Pelayanan drive tru perpanjangan SIM Solo di Manahan, Banjarsari. (A Christian/Radar Solo)
Pelayanan drive tru perpanjangan SIM Solo di Manahan, Banjarsari. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Bengawan kini semakin praktis. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo resmi menghadirkan gerai SIM Drive Thru yang berlokasi di Jalan Menteri Supeno, tepatnya di area Asrama Polisi (Aspol) Manahan, Banjarsari.

Layanan yang telah beroperasi sejak pekan lalu ini memungkinkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus turun dari kendaraan. Fasilitas ini khusus melayani perpanjangan untuk kategori SIM A dan SIM C.

Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, melalui Kasubnit Regident, Ipda Tri Hindro Winarso, menyampaikan bahwa kehadiran gerai ini melengkapi pilihan layanan yang sudah ada sebelumnya, seperti Satpas Mapolresta Solo dan SIM Keliling.

Baca Juga: Mozaik Flyover Manahan Bakal Diganti Mural, Pemkot Solo Siapkan Anggaran Pemeliharaan Rp 1,57 Miliar

“Dengan adanya gerai drive thru ini, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk mengurus perpanjangan SIM dengan proses yang jauh lebih memudahkan,” jelas Ipda Tri Hindro, Senin (13/4/2026).

Berbeda dengan layanan SIM Keliling yang berpindah-pindah, gerai drive thru ini menetap di satu titik dengan jadwal operasional sebagai berikut:

Baca Juga: Kabel Wifi Menjuntai, Pasutri Lansia di Sragen Terjatuh saat ke Pasar

Seluruh rangkaian persyaratan perpanjangan telah tersedia lengkap di lokasi, sehingga pemohon tidak perlu berpindah tempat untuk melengkapi berkas. Layanan terpadu ini mencakup administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga tes psikologi.

Persyaratan yang wajib dibawa:

  1. SIM lama yang masih aktif (mendekati masa kedaluwarsa).

  2. Fotokopi KTP.

  3. Kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jemaah Haji Wonogiri Masuk Embarkasi 9 Mei, Plt Fauzi Rokhman: Paspor dan Manasik Sudah Siap

Rincian Biaya:

Alur dimulai dengan pengambilan nomor antrean dan pengisian formulir data diri. Selanjutnya, pemohon menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi. Setelah dinyatakan lolos, pemohon melakukan pengambilan foto dan sidik jari di atas kendaraan, kemudian SIM langsung dicetak di lokasi saat itu juga.

“Selama jam operasional masih berlangsung, kami tetap melayani masyarakat yang datang. Tidak ada pembatasan kuota harian, selama masih dalam waktu pelayanan pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” pungkasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#perpanjangan #drive thru #surat izin mengemudi #sim keliling