RADARSOLO.COM-Komisi III DPRD Solo mengambil langkah tegas menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) di kawasan City Walk Jalan Slamet Riyadi.
Dalam waktu dekat, dewan akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola parkir, serta organisasi perangkat daerah (OPD) guna mengklarifikasi berbagai temuan di lapangan.
Sekretaris Komisi III DPRD Solo Sonny menyampaikan, pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya penertiban sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas usaha di kawasan strategis tersebut.
“Pemanggilan akan kita jadwalkan dalam rapat Komisi III Lusa (29/4). Tidak hanya pengelola parkir, tetapi juga OPD terkait akan kita hadirkan,” ujarnya, Senin (27/4).
Langkah ini diambil setelah Komisi III menemukan sejumlah persoalan saat sidak, mulai dari pelanggaran pemanfaatan City Walk, pengelolaan parkir yang tidak tertib, hingga dugaan praktik penyewaan ruang publik secara ilegal.
Menurut Informasi dari Dishub, salah satu pelaku usaha bahkan telah dua kali dipanggil oleh OPD terkait sejak Maret, namun tidak pernah hadir secara langsung.
“Sudah pernah dipanggil dua kali, tapi tidak datang. Karena itu, nanti dari OPD akan memanggil ulang,” tegasnya.
Kondisi tersebut memunculkan ketidakpuasan dari pelaku usaha lain yang telah mematuhi aturan. Mereka merasa dirugikan karena pelanggaran seolah tidak ditindak secara tegas.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti pelanggaran jam operasional penggunaan City Walk. Berdasarkan aturan, pemanfaatan trotoar diperbolehkan pada waktu tertentu, namun banyak pelaku usaha yang sudah menggunakannya sejak sore hari.
Baca Juga: Respons Temuan DPRD, Wali Kota Solo Bakal Terjunkan 10 Juru Sita Bapenda untuk Tertibkan Pajak Kafe
“Aturannya jelas, penggunaan diperbolehkan di atas jam 22.00. Namun di lapangan, sebelum maghrib bahkan sore hari sudah digunakan. Ini harus kita tertibkan,” ujar Sonny.
Tak hanya itu, ditemukan pula penggunaan atribut resmi pemerintah berupa logo Pemkot Surakarta yang dipasang pada seragam karyawan salah satu coffee shop.
Hal ini dinilai mencederai marwah institusi pemerintahan karena penggunaannya tidak sesuai aturan.
“Itu tidak boleh. Atribut resmi hanya untuk kepentingan pemerintah dan ada regulasinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi III juga akan mendalami dugaan adanya praktik “kapling” atau penyewaan area City Walk kepada pelaku usaha.
Jika terbukti, hal tersebut berpotensi melanggar aturan karena ruang publik yang dibangun dari APBD tidak semestinya dikomersialisasikan.
Baca Juga: Sidak PLTSa Putri Cempo, Pansus LKPJ DPRD Solo Kejar Target Kelola 200 Ton Sampah Per Hari
“Ada informasi terkait penyewaan lahan dengan dalih memiliki surat tertentu, tapi keabsahannya masih diragukan. Ini akan kita telusuri bersama Satpol PP dan OPD terkait,” jelas Sonny.
Dalam proses klarifikasi nanti, DPRD juga menekankan pentingnya kesetaraan penegakan aturan agar tidak ada kesan perlakuan berbeda antar pelaku usaha.
Langkah ini juga merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat, terutama terkait terganggunya hak pejalan kaki akibat maraknya pemanfaatan City Walk oleh pelaku usaha.
“Banyak laporan masuk, trotoar jadi sempit dan mengganggu pejalan kaki. Fungsi ruang publik harus kita kembalikan,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD menegaskan tidak melarang aktivitas usaha selama tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Silakan berusaha, tetapi harus sesuai aturan. Jangan sampai melanggar kesepakatan yang sudah ditetapkan,” tegas Sonny.
Ke depan, Komisi III berharap melalui pemanggilan dan evaluasi ini, pelaku usaha dapat lebih tertib sehingga tercipta kondisi yang adil, rapi, dan nyaman di Kota Solo.
“Jangan sampai yang sudah tertib justru ikut melanggar. Kita ingin semua patuh agar Kota Solo tetap tertata dengan baik,” pungkasnya. (atn)
Editor : Kabun Triyatno