RADARSOLO.COM - Polemik penataan kawasan City Walk di Jalan Slamet Riyadi semakin melebar. Setelah sebelumnya disorot terkait pajak dan retribusi, kini pelaku UMKM coffee shop mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dinilai memberatkan operasional usaha.
Salah satu pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya mengaku didatangi sejumlah orang yang mengatasnamakan pemerintah, tak lama setelah inspeksi mendadak (sidak) DPRD. Kedatangan mereka disebut untuk menarik retribusi dari pelaku usaha di kawasan tersebut.
“Belum lama ini ada yang datang mengaku dari pemerintah. Katanya habis sidak DPRD, lalu diminta menarik retribusi dari pelaku usaha di sini,” ujarnya.
Baca Juga: Hasil Tryout TKA Di Solo Keluar, Ini Daftar 10 Besar SD dan SMP
Menurutnya, petugas tersebut langsung melakukan pengukuran lapak usaha di area pedestrian. Dari hasil itu, ditentukan besaran pungutan yang harus dibayarkan.
“Mereka ukur dari ujung ke ujung lapak, katanya dihitung per meter. Tarifnya Rp 300 per meter,” jelasnya.
Dengan panjang lapak sekira 30 meter, dia memperkirakan pungutan mencapai Rp 300 ribu per bulan. Namun, dia mengaku tidak mendapat penjelasan resmi maupun bukti penarikan yang jelas.
“Didatangi langsung, baru sekali ini beberapa hari lalu. Tidak ada penjelasan resmi. Belum tahu juga bayarnya kapan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut semakin memberatkan, mengingat ia sudah membayar sewa lapak kepada warga setempat sebesar Rp 700 ribu per bulan, di luar biaya listrik dan operasional lainnya. Apalagi, usahanya masih baru dan omzet belum stabil.
“Kalau ditambah lagi seperti ini jadi berat. Rencana mau berkembang, tambah karyawan, jadi tertunda,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Solo Salim mengaku telah menerima laporan serupa dari pelaku usaha di city walk.
“Ada pelaku UMKM yang merintis usaha, kemudian didatangi beberapa orang berbaju seragam untuk mengukur lapak, lalu dikenakan retribusi. Ini akan kami telusuri,” ujarnya.
Baca Juga: Hore! Pemkab Karanganyar Bakal Beri Keringanan Pajak Pelaku Wisata dan Hiburan
Salim menilai temuan ini memiliki kemiripan dengan hasil sidak sebelumnya. Saat itu, DPRD menemukan indikasi adanya pihak yang mengklaim city walk sebagai milik pribadi.
“Ini hampir sama dengan sidak kami. Ada pihak yang merasa punya hak atas city walk, bahkan ada praktik ‘kapling’ yang kemudian disewakan,” ungkapnya.
Menurutnya, praktik tersebut tidak bisa dibenarkan karena city walk merupakan fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
“City walk itu tidak bisa dikapling. Ini ruang publik. Kalau seperti ini, harus ditertibkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan potensi praktik serupa terjadi di lokasi lain. Karena itu, DPRD meminta satpol PP melakukan pengecekan menyeluruh.
“Kami minta Satpol PP mengecek semua kawasan City Walk di Solo. Jangan sampai ada pungli yang justru membebani UMKM,” pungkasnya. (atn/nik)