Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Heboh ‘Kapling’ City Walk, Satpol PP Klarifikasi Isu Pungli di Solo: Itu Hanya Klaim Sepihak!

Silvester Kurniawan • Selasa, 28 April 2026 | 20:02 WIB

 

Coffee shop di Kota Solo dibanjiri konsumen.
Coffee shop di Kota Solo dibanjiri konsumen.

RADARSOLO.COM - Isu sewa menyewa ruang publik seperti pedestarian hingga city walk santer seiring sidak Komisi III DPRD Kota Solo baru-baru ini. Menyikapi hal tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menegaskan bahwa itu tidak benar.

Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono mengaku langsung melakukan penelusuran terhadap kabar sewa menyewa pedestrian dan city walk itu. Pihaknya melakukan penelusuran dan konfirmasi dari berbagai pihak hingga akhirnya bisa menyimpulkan aktivitas sewa menyewa itu tidak benar.

"Terkait dengan menyewakan itu setelah dikonfirmasi lebih jauh tidak ada penyewaan. Kemungkinan hanya asal ngomong saja saat disidak oleh Komisi III. Saya jamin tidak ada unsur wilayah yang menyewakan karena tidak ada bukti penunjang bahwa mereka menyewa pada siapa atau menyewa dengan besaran berapa," ucapnya, Selasa (28/4) siang.

Baca Juga: Ujian Terbuka Doktor PAI UNU Surakarta: Ummu Habibah Angkat Moderasi Beragama di Kampus

Satpol PP meminta pelaku usaha terkait mematuhi aturan yang berlaku dan mengembalikan meja kursi ke posisi semula. Selanjutnya akan diberi pembinaan secara berkala agar para pelaku usaha lebih paham aturan dan tidak seenaknya menyerobot hak pengguna jalan dan sebagainya dengan alih fungsi ruang publik sebagai penunjang usaha. 

"Kemudian soal logo Pemkot Solo di seragam coffee show pelaku usaha itu tidak sadar bahwa logo itu ada tanggung jawab dan wewenang. Kita beri pembinaan pada yang bersangkutan. Tidak boleh ada penggunaan logo pemkot atau yang lain tanpa dasar yang jelas," tegas kasatpol PP.

Baca Juga: Pendaki Nyaris Baku Hantam di Puncak Lawu Berakhir Damai, Pengelola Beberkan Aturan yang Harus Dipatuhi

Disinggung soal adanya sejumlah pihak yang mencatut nama wali kota atas asas kedekatan atau pertemanan, Satpol PP terus mendalami hal tersebut. Kendati demikian pihaknya memastikan bahwa Wali Kota Solo Respati Ardi tidak akan menspesialkan satu usaha dengan satu lainnya.

"Soal pihak-pihak yang mencatut nama wali kota, kami akan mengacu pada aturan. Pak wali kota tidak menyelesaikan satu dengan yang lain. Mungkin itu hanya klaim sepihak dan untuk menakut nakuti saja. Tetap akan kita tegakkan sesuai aturan dan sop yang berlaku," ucap Didik Anggono.

Satpol PP bakal memberi pembinaan pada para pelaku usaha kopi yang ada di Solo. Pembinaan itu berupa penyampaian regulasi yang berlaku hingga hak dan kewajiban pada pelaku usaha agar tidak ada pelanggaran di masa mendatang. 

"Kami akan beri pembinaan pada yang bersangkutan, pada pemilik usaha, dan area coffee shop di sepanjang slamet Riyadi dan Keprabon," tegas Kasatpol PP Kota Solo itu. 

Terpisah, Inspektorat Solo juga akan melakukan pengawasan terhadap fenomena serobot pedestarian dan jalus pejalan kaki yang belakangan viral diberbagai platform pemberitaan maupun media sosial. Dia pun akan ikut mengawasi terkait potensi pungli yang masih terjadi di lapangan.

"Kami juga mencermati pemberitaan itu. Kami konsultasi dengan OPD terkait untuk mengidentifikasikan persoalan yang muncul di lapangan. Khususnya juga terkait masalah dugaan atau potensi pungli yang ada ditengah masyarakat," ucap Kepala Inspektorat Kota Solo Arif Darmawan saat dihubungi terpisah. (ves/nik)

 

Editor : Niko auglandy
#Satpol PP #coffee shop #Pungli