RADARSOLO.COM — Peringatan Hari Buruh Internasional di Balai Kota Solo, Jumat (1/5), berlangsung penuh energi namun sarat dengan pesan tegas. Wali Kota Solo, Respati Ardi, memanfaatkan momen ini untuk menegaskan bahwa hak perlindungan sosial bagi pekerja adalah harga mati yang tidak bisa ditawar oleh para pelaku usaha.
Acara yang diawali dengan senam bersama ribuan buruh ini menjadi saksi komitmen Pemkot Solo dalam mengawal kesejahteraan tenaga kerja melalui jaminan sosial dan upah yang layak.
Respati Ardi menekankan bahwa stabilitas ekonomi Kota Bengawan sangat bergantung pada daya beli para pekerja. Oleh karena itu, ia meminta perusahaan-perusahaan yang sudah mapan untuk mematuhi regulasi terkait hak karyawan secara utuh.
Baca Juga: Resmikan Daycare di Ungaran, Ahmad Luthfi: Fasilitasi Buruh Agar Anak Dapat Pola Asuh dan Asih
"Ekonomi kita harus berbasis bottom-up. Konsumsi para pekerja inilah yang sebenarnya mendongkrak ekonomi Solo ke depan. Saya mohon kepada pelaku usaha yang sudah stabil, berbagilah dengan memberikan jaminan yang layak sesuai regulasi," tegas Respati.
Wali Kota muda ini tidak segan memberikan "kartu merah" kepada perusahaan yang masih abai terhadap kesehatan dan keselamatan kerja karyawan. Ia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha jika ditemukan ada perusahaan yang belum memberikan perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi buruhnya.
Baca Juga: May Day 2026, Buruh Sukoharjo Soroti PHK Terselubung hingga Tuntut Upah Layak
"Kami akan tinjau ulang perizinannya jika ditemukan pelanggaran. Hak pekerja harus tegak lurus sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.
Dalam acara tersebut, dilakukan penyerahan santunan simbolis dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris pekerja yang gugur dalam tugas atau meninggal dunia. Purwanti dari pekerja rentan merupakan ahli waris menerima Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta. Ericha Fatmasari (PT Sari Warna): Ahli waris menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai total Rp141,67 juta.
Guna meringankan beban iuran, Pemkot Solo meluncurkan program Surakarta Go Keren. Program ini mengajak perusahaan menyalurkan dana CSR mereka untuk membantu iuran pekerja rentan. Selama periode April hingga Desember 2026, tersedia skema khusus: cukup bayar iuran satu bulan, pekerja mendapatkan masa perlindungan selama dua bulan.
Baca Juga: Pengusaha Coffee Shop Solo Tumpahkan Unek-unek ke Wali Kota, Sebut Sidak DPRD Tidak Objektif
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solo, Teguh Wiyono, menyebut meski cakupan sektor formal sudah mencapai hampir 60%, tantangan besar masih ada di sektor informal dan UMKM.
Melalui sinergi dengan Dinas Tenaga Kerja, perlindungan jaminan sosial akan terus diperluas hingga menyasar pedagang pasar dan pelaku jasa mandiri. Skema diskon iuran dalam program Surakarta Go Keren diharapkan menjadi stimulus kuat agar seluruh lapisan pekerja di Solo terlindungi secara hukum dan sosial. (atn)
Editor : Kabun Triyatno