Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Soroti Aturan Era Orde Baru, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dorong Linmas dan Pegawai BLUD Boleh Berpolitik

Silvester Kurniawan • Senin, 4 Mei 2026 | 14:31 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima

RADARSOLO.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima memberikan dukungan perubahan aturan berpolitik bagi linmas, pegawai outsourcing, hingga karyawan badan layanan umum daerah (BLUD). Hal tersebut disampaikan Aria Bima saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Senin (4/5).

Menurut Aria Bima, urusan berpolitik sangat berkaitan dengan tingkat kedewasaan seseorang. Di era sekarang, dinamika politik menjadi sangat cair di mana generasi muda (Milenial dan Gen Z) cenderung inklusif dalam berorganisasi. Ia menilai, ketika mereka menjabat di struktur masyarakat seperti RT/RW atau Karang Taruna, mereka seharusnya mampu menempatkan posisi dengan baik meskipun berafiliasi dengan partai.

Baca Juga: Satpol PP Solo Bertindak Tegas: Sita Meja dan Kursi 'Coffee Shop' yang Langgar Aturan City Walk

"Kalau pandangan mereka sebagai kader partai yang konservatif dan ekstrem, tentu tidak akan dipilih oleh masyarakat," ujar Aria Bima yang juga ketua DPC PDIP Kota Solo.

Aria Bima berpendapat bahwa pelayanan di tingkat masyarakat saat ini sudah jauh lebih luwes. Oleh karena itu, larangan-larangan yang lahir dari sisa pemikiran era Orde Baru sudah saatnya dihilangkan. Ia berkomitmen untuk menindaklanjuti usulan kadernya yang mendorong revisi atau pencabutan larangan berpolitik bagi Linmas, tenaga outsourcing, dan karyawan BLUD di daerah.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Beri Pesan Strategis bagi Mahasiswa Solo: Jadilah Value Creator, Bukan Sekadar Konsumen

"Saya akan menindaklanjuti agar larangan-larangan ini jangan sampai memunculkan stigma bahwa partai politik adalah organisasi terlarang. Namun, netralitas Linmas dan lainnya dalam bertugas tetap menjadi yang utama. Jangan menjaga jarak dengan parpol, justru libatkan agar kedewasaan dalam bernegara semakin matang," tegas Aria Bima.

Sebagai informasi, usulan penghapusan larangan berpolitik bagi Linmas, outsourcing, dan pegawai BLUD mencuat dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Solo pada Senin (27/4) lalu. Usulan ini disampaikan oleh anggota Fraksi PDIP sekaligus anggota Komisi I DPRD Solo Wahyu Haryanto, sebagai tambahan dalam rekomendasi LKPj. Wahyu menyarankan agar Pemerintah Kota Solo melalui peraturan wali kota (perwali) dapat menghilangkan syarat tersebut.

Baca Juga: Masa Depan Guru Non-ASN Abu-abu, Disdikbud Wonogiri Tunggu Hasil Konsultasi Kementerian

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo Beni Supartono Putro memberikan penjelasan terkait basis aturan yang berlaku saat ini.

"Dalam Permendagri, memang disebutkan bahwa linmas tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Begitu pula di Perwali BLUD untuk Puskesmas dan RSUD, terdapat poin larangan menjadi anggota dan pengurus. Untuk tenaga outsourcing, hal itu tergantung pada kontrak dengan pihak ketiga. Jadi, dasar aturannya memang sudah seperti itu," terang Beni. (ves/bun)

 

Editor : Kabun Triyatno
#aria bima #Wakil Ketua Komisi II DPR RI #politik #linmas #outsourcing