RADARSOLO.COM – Jajaran Pemerintah Kota Solo mendampingi pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Kejaksaan Negeri Solo meninjau kondisi terkini Masjid Raya Taman Sriwedari yang mangkrak selama beberapa tahun terakhir, Kamis (7/5) siang. Kunjungan ini memicu sinyal kuat akan dilanjutkannya kembali pembangunan masjid di pusat kota tersebut.
Wali Kota Solo Respati Ardi mendampingi langsung Kepala Biro Perencanaan Kejagung RI, Dwi Antoro; Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto; serta Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Supriyanto. Mereka menyisir sejumlah area di dalam masjid yang pembangunannya terhenti sejak 2021 itu.
Didampingi perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Wali Kota menunjukkan grand design tata kelola serta rencana revitalisasi Kawasan Taman Sriwedari.
“Bismillah, mohon doanya saja. Ini ikhtiar bersama untuk kebaikan warga Solo. Saya mohon doanya agar semua bisa terselesaikan,” ujar Wali Kota usai peninjauan.
Meski enggan membeberkan detail langkah teknis, Pemkot Solo menegaskan komitmennya untuk merampungkan Masjid Raya Taman Sriwedari. Saat ini, fokus utama adalah melakukan perhitungan ulang terhadap progres fisik yang diketahui sudah mencapai lebih dari 50 persen tersebut.
Baca Juga: Alami Sesak Napas saat Transit di Medan, 8 Jemaah Haji Embarkasi Solo Terpaksa Turun Pesawat
Kepala DPUPR Kota Solo Nur Basuki menjelaskan bahwa perhitungan ulang sangat krusial untuk menentukan apakah pembangunan tetap ditangani panitia lama atau diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah kota.
“Prinsipnya harus dihitung ulang dulu. Bagaimana perhitungan keuangan panitia lama? Apakah bisa diserahkan ke Pemkot atau dilanjutkan mereka? Semuanya harus jelas tahapannya,” beber Nur Basuki.
Mengenai sengketa lahan yang selama ini menjadi batu sandungan, Pemkot Solo memastikan bahwa status kepemilikan aset Taman Sriwedari, termasuk area masjid, sudah memiliki kepastian hukum yang tetap atau inkrah.
“Tadi dari Pak Kajari sudah menyampaikan bahwa statusnya sudah inkrah. Soal anggaran, kami masih terus berupaya mencari sumber pendanaan, termasuk dari kementerian. Prosesnya bertahap, saat ini kita kerjakan yang sudah ada dulu seperti kawasan Segaran,” tambahnya.
Langkah peninjauan bersama jajaran kejaksaan ini dinilai sebagai babak baru bagi Masjid Raya Taman Sriwedari. Kehadiran pihak kejaksaan diharapkan memberikan pengawalan hukum yang kuat agar proses pembangunan ke depan tidak lagi tersangkut masalah legalitas. (ves)
Editor : Kabun Triyatno