Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Wacana Sekolah Gratis Sekolah Swasta di Kota Solo Banjir Dukungan, Komisi IV Siap Kawal

Antonius Christian • Kamis, 7 Mei 2026 | 17:16 WIB
Pentas PAUD Kota Solo. (Arief Budiman/Radar Solo)
Pentas PAUD Kota Solo. (Arief Budiman/Radar Solo)

RADARSOLO.COM — Usulan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Solo Honda Hendarto mengenai pembebasan biaya pendidikan di sekolah swasta mendapat lampu hijau dari Komisi IV DPRD Solo. Ketua Komisi IV Sugeng Riyanto menilai gagasan tersebut sejalan dengan arah kebijakan yang tengah dirancang oleh Wali Kota Solo.

Sugeng mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sebenarnya telah memulai langkah awal dengan merancang bantuan khusus bagi anak-anak PAUD swasta dari keluarga kurang mampu, khususnya yang masuk dalam kelompok desil 1 dan desil 2.

“Usulan Pak Honda ini relate dengan apa yang sudah digulirkan Mas Wali. Beliau pernah menyampaikan agar anak-anak PAUD swasta dari kelompok Gakin (keluarga miskin) diupayakan mendapatkan bantuan Rp150 ribu per anak per bulan,” ujar Sugeng, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: Menegangkan! Sarang Tawon Vespa Affinis Seukuran Manusia Dievakuasi dari Pohon Mahoni di Kalikotes Klaten

Menurut Sugeng, kebijakan tersebut menjadi sinyal kuat kepedulian pemerintah terhadap akses pendidikan sejak usia dini. Ia berharap program bantuan ini nantinya tidak berhenti di tingkat PAUD, tetapi berkembang ke jenjang SD dan SMP swasta.

“Itu awalan yang baik. Namun, tentu implementasinya harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan skala prioritas pembangunan. Tetap perlu dikaji secara matang,” jelasnya.

Sugeng memastikan Komisi IV pada prinsipnya mendukung penuh kebijakan ini karena berpihak pada masyarakat kecil. Mengingat saat ini Solo hanya memiliki tujuh PAUD negeri, beban pendidikan prasekolah sebagian besar ditanggung oleh sektor swasta.

Baca Juga: Fakta Baru Dugaan Pelecehan Siswi SMP di Wonogiri oleh Guru Olahraga: Sudah Terjadi Belasan Tahun, Lapor Guru BK Tak Digubris

Sugeng menilai kebijakan pendidikan gratis di sekolah swasta tidak membutuhkan payung hukum yang rumit, melainkan lebih kepada kemauan politik (political will) antara pemerintah daerah dan DPRD, khususnya di Badan Anggaran (Banggar).

“Secara aturan, tidak ada yang melarang. Undang-undang mengatur batas minimal anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD, tetapi tidak ada batas maksimal. Jadi, sangat memungkinkan jika daerah ingin menambah alokasi anggaran melebihi batas tersebut,” tegas Sugeng.

Baca Juga: Tekan Limbah Produksi, Pemkot Solo Targetkan Transformasi Industri Kreatif Menuju Ekonomi Hijau

Dukungan terhadap sekolah swasta dianggap sangat mendasar. Pasalnya, banyak anak dari keluarga tidak mampu terpaksa mengenyam pendidikan di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

“Program ini sudah direncanakan Mas Wali, tinggal dieksekusi di lapangan. Intinya adalah bagaimana keberpihakan kita terhadap masyarakat kecil, terutama kelompok desil 1 dan desil 2, agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkualitas,” pungkasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#bantuan #biaya pendidikan #sekolah swasta #Pendidikan Gratis