RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota Solo tengah merumuskan dan mengkaji produk hukum baru guna memperkuat tata kelola sampah di Kota Bengawan. Menariknya, Peraturan Wali Kota (Perwali) baru ini nantinya akan menjadi rujukan resmi untuk menjalin kerja sama pengelolaan sampah dengan pihak profesional, baik berbentuk yayasan maupun lembaga berbadan hukum.
Wali Kota Solo Respati Ardi membenarkan bahwa rancangan Perwali tersebut sedang digodok dan diharapkan selesai dalam waktu dekat. Pemkot Solo kini tengah menjajaki berbagai potensi kolaborasi untuk memaksimalkan sistem pengelolaan sampah kota.
Baca Juga: Peringatan Ahli Waris Sriwedari ke Pemkot Solo: Jangan Gegabah Revitalisasi Lahan Sengketa!
“Saya sampaikan kepada masyarakat, persoalan sampah ini akan kita selesaikan bersama. Nanti akan ada Perwali yang turun, dan segera kami sosialisasikan secara resmi mengenai aturan main tata kelola sampah dari Pemerintah Kota Solo,” ujar Respati, Senin (11/5).
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah kota berencana memfasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk mengubah sampah menjadi komoditas bernilai ekonomis.
Implementasinya akan menggunakan mekanisme Swakelola Tipe Empat. Camat yang telah menerima Dana Pembangunan Kelurahan (DPK)—yang bersumber dari Dana Hibah Wali Kota—dapat mengalokasikan anggaran tersebut untuk memfasilitasi kebutuhan operasional pengelolaan sampah di tingkat LKK maupun Pokmas.
“Di Perwali nanti, pengelolaan sampah bisa dilakukan oleh pemerintah kota, yayasan, atau lembaga berbadan hukum yang berpengalaman. Ini bisa menjadi pusat ekonomi baru di wilayah. Retribusi sampah dapat beralih menjadi jasa pengangkutan yang hasilnya dikembalikan lagi ke masyarakat,” terang Wali Kota.
Selain aspek ekonomi, Perwali ini juga akan mengatur kewajiban pemilahan sampah organik dan anorganik secara lebih mendetail. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo, Herwin Tri Nugroho, menambahkan bahwa aturan ini mengintegrasikan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
“Kami ingin meningkatkan peran serta masyarakat. Ke depan, wilayah bisa memunculkan kelompok khusus yang fokus pada pengolahan sampah. Bahkan, jika mereka mampu mengolah sampah dari pelaku usaha, hal ini akan menciptakan perputaran ekonomi baru di lingkungan tersebut,” jelas Herwin.
Rancangan Perwali ini ditargetkan siap pada pertengahan tahun 2026, sehingga proses sosialisasi dan pemberlakuan kepada masyarakat dapat segera dilaksanakan. (ves)
Editor : Kabun Triyatno