Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

BPJS Kesehatan Surakarta Dengan Kejaksaan Negeri Sragen Teken Kerja Sama

Tri wahyu Cahyono • Selasa, 12 Mei 2026 | 16:39 WIB
BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama Kejaksaan Negeri Sragen melakukan penandatanganan kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Selasa (12/5/2026). (DOK.BPJS KESEHATAN CABANG SURAKARTA)
BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama Kejaksaan Negeri Sragen melakukan penandatanganan kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Selasa (12/5/2026). (DOK.BPJS KESEHATAN CABANG SURAKARTA)

RADARSOLO.COM – Sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kepesertaan dan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Sragen, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen melakukan penandatanganan kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Selasa (12/5/2026).

“Kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dengan Kejaksaan Negeri Sragen, bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigiasari dalam sambutannya.

"Hal ini menunjukan bahwa para pihak senantiasa berkomitmen dan berkolaborasi bersama, untuk memastikan pelaksanaan Program JKN, berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuh dia. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Surakarta dan Pemkab Karanganyar Gelar Forum Komunikasi

Dari kurun waktu 12 bulan terakhir, terjadi kenaikan tren pertumbuhan peserta JKN dari semua segmen, yakni sebesar 0,19 persen. Per April 2026, tingkat kepesertaan Program JKN Kabupaten Sragen, mencapai 99,08 persen dari total penduduk sebanyak 1.025.163 jiwa.

Proporsi kepesertaan paling tinggi adalah segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yakni sebesar 45,95 persen atau 466.692 jiwa.

Selanjutnya, adalah segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha, yakni sebesar 16,94 persen atau 172.086 jiwa, segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), sebesar 14,76 persen atau 149.930 jiwa.

Berlanjut segmen PBPU Pemda, sebesar 14,12 persen atau 143.407 jiwa, segmen PPU Penyelenggara Negara, sebesar 6,10 persen atau 62.004 jiwa, dan segmen Bukan Pekerja (BP), sebesar 2,13 persen atau 21.618 jiwa.

“Sementara itu, tingkat keaktifan di Kabupaten Sragen, mencapai 74,53 persen. Angka keaktifan terendah pada segmen PBPU Pemda, yakni sebesar 48,21 persen, dan PBPU, sebesar 52,85 persen. Untuk segmen lainnya, mencapai lebih dari 75 persen,” ucapnya.

Dalam permohonan bantuan hukum, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dapat menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Sragen, sebagai salah satu langkah menertibkan kewajiban badan usaha yang terindikasi belum patuh terhadap pembayaran iuran JKN.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Surakarta Gandeng Tokoh Agama, Perkuat Sosialisasi JKN Lewat Buku Khotbah

“Pada tahun 2026, kami telah menyerahkan SKK sebanyak sembilan. Dari jumlah tersebut, lima badan usaha sudah melakukan pembayaran iuran, dengan total iurannya adalah 7,8 juta rupiah. Sedangkan, untuk empat badan usaha lainnya, masih proses untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Jerniaty menjelaskan, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), merupakan sisi humanis pada Kejari. 

Kejari bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melindungi kepentingan negara, pemerintah, dan masyarakat melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Baca Juga: Pastikan Warga Terdaftar JKN, BPJS Kesehatan Surakarta Gelar Rekonsiliasi dan Edukasi Hidup Sehat

“Dengan terbitnya SKK, Kejaksaan Negeri Sragen mewakili BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, melakukan upaya penagihan iuran badan usaha yang terindikasi belum patuh pembayaran iuran JKN," terang Jerniaty. 

"Kami terus berupaya, untuk mengedukasi terkait hak dan kewajiban Program JKN kepada badan usaha tersebut. Awalnya proses administrasi terlebih dahulu, dilanjutkan negosiasi, sampai adanya kunjungan langsung ke badan usaha,” pungkas kajari Sragen. (fe)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#kerja sama #layanan jkn #BPJS Kesehatan Surakarta #Kejaksaan Negeri Sragen