RADARSOLO.COM – Rencana pemerintah pusat yang melarang tenaga non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 memicu kekhawatiran serius di daerah. Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo Sugeng Riyanto menilai kebijakan tersebut tidak boleh hanya sebatas larangan tanpa disertai solusi konkret untuk mengatasi kekurangan guru.
Sugeng mengungkapkan, kondisi kekurangan tenaga pendidik masih menjadi persoalan pelik di Kota Bengawan. Bahkan sebelum wacana pelarangan ini mencuat, sekolah negeri di Solo sudah mengalami kekurangan lebih dari 200 guru, khususnya di jenjang SD dan SMP.
Baca Juga: Catat! Begini Cara Bersihkan Kotoran Tikus agar Terhindari dari Hantavirus
“Kalau sekadar melarang tanpa solusi, itu kebijakan yang tidak bijak. Faktanya daerah masih kekurangan guru. Jika aturan ini diterapkan, Solo diperkirakan akan kehilangan sekitar 150 tenaga pendidik non-ASN tambahan. Kasihan anak-anak didik kita, pembelajaran tidak akan maksimal,” ujar Sugeng, Kamis (14/5).
Komisi IV DPRD Solo berencana melakukan konsultasi langsung ke kementerian terkait dalam waktu dekat. Langkah ini diambil untuk mencari kejelasan latar belakang kebijakan sekaligus menuntut solusi anggaran.
“Kami ingin informasi akurat. Jangan sampai pusat hanya melarang, tapi beban penyelesaiannya diserahkan sepenuhnya kepada APBD daerah,” tegas Sugeng.
Sebagai langkah antisipasi, Dinas Pendidikan Kota Solo mulai menyiapkan skema kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi di Solo. Kampus seperti Universitas Sebelas Maret (UNS), UIN Raden Mas Said, hingga Institut Islam Mamba’ul ‘Ulum (IIM) akan diajak bekerja sama melalui nota kesepahaman (MoU).
Skema ini nantinya melibatkan mahasiswa tingkat akhir yang telah memiliki kualifikasi mengajar untuk membantu proses KBM di sekolah yang kekurangan guru melalui program pengabdian masyarakat.
“Ini relevan dengan Tridharma Perguruan Tinggi. Mahasiswa yang sudah memenuhi kualifikasi guru bisa dilibatkan sementara dalam proses pembelajaran. Pembahasan sudah dilakukan dan diharapkan mulai diterapkan semester mendatang,” jelasnya.
Selain kolaborasi akademis, DPRD Solo juga tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Salah satu poin utamanya adalah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam membantu pembiayaan pendidikan secara legal.
Sugeng menjelaskan, selama ini banyak alumni maupun masyarakat yang ingin membantu sekolah negeri namun ragu karena aturan sumbangan yang dianggap abu-abu.
“Nanti akan kami wadahi di perda agar aturannya jelas dan nyaman bagi masyarakat yang ingin berkontribusi bagi sekolah negeri,” pungkasnya. (atn)
Editor : Kabun Triyatno