Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Satpol PP Solo Kumpulkan Penjual Daging Anjing: Langgar Aturan, Nekat Buka Terancam Ditutup Permanen

Silvester Kurniawan • Selasa, 19 Mei 2026 | 18:31 WIB
Ilustrasi AI/Gemini
Ilustrasi AI/Gemini

RADARSOLO.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai mengambil langkah tegas guna membatasi peredaran kuliner ekstrem di wilayahnya. Pihak Pemkot secara resmi mengumpulkan para pelaku usaha olahan daging anjing untuk diarahkan segera menyusun ancang-ancang alih profesi atau jenis usaha.

Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono membenarkan adanya pemanggilan dan pertemuan tatap muka dengan sejumlah pedagang kuliner daging anjing pada Senin (18/5). Dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha diberikan edukasi mendalam mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 5 Tahun 2025, khususnya Pasal 31 tentang Tertib Pangan.

"Atas instruksi langsung dari Mas Wali Respati Ardi, kami menindaklanjuti berbagai masukan dan keluhan warga dengan kembali menyosialisasikan aturan tata niaga pedagang pangan berbahan daging non-ternak," terang Didik, Selasa (19/5).

Baca Juga: Penantian 4 Tahun Berakhir, Murid Kelas Jauh Kemalang Klaten Kini Miliki Gedung Sekolah Megah Senilai Rp4,9 Miliar

Didik menegaskan, regulasi baru ini menitikberatkan pada kepatuhan standarisasi pangan demi kesehatan publik. Dalam Perda Tertib Pangan, masyarakat dilarang keras menjual atau mendistribusikan daging dari kategori non-ternak maupun komoditas daging yang tidak layak konsumsi manusia.

“Daging anjing secara hukum tidak termasuk dalam kategori hewan pangan atau ternak. Dari sisi medis, konsumsi daging ini dinilai tidak higienis karena tidak memiliki pengawasan alur distribusi yang jelas, mulai dari rantai asal-usul hewan, pemeriksaan kesehatan, hingga standardisasi proses penyembelihannya,” urai Didik.

Baca Juga: Nguri-uri Budaya Sekaligus Berwirausaha, Kerajinan Kuluk Manten Desa Sambon Boyolali Tembus Belanda dan Prancis

Satpol PP memastikan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi administratif dan tindakan represif jika di kemudian hari masih ditemukan pedagang yang nekat menjajakan kuliner daging non-pangan tersebut.

Berdasarkan ketentuan Perda, tahapan penindakan terhadap pelanggar diatur secara berjenjang. Mulai dari pemberian surat teguran tertulis, melayangkan surat peringatan keras, penutupan sementara tempat usaha, dan eksekusi penutupan secara permanen.

Di sisi lain, Didik menjelaskan bahwa Pemkot Solo tidak pernah berniat mematikan ladang ekonomi masyarakat. Warga tetap dibebaskan membuka usaha kuliner, dengan catatan komoditas yang dijual wajib mematuhi koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga: Mandi di Sungai Sengkarang, Remaja asal Pekalongan Meninggal Terseret Arus

Merespons kebijakan tersebut, para pedagang pada dasarnya bersikap kooperatif dan tidak menolak kewajiban untuk alih usaha. Kendati demikian, mereka mengajukan permohonan agar Pemkot Solo beserta komunitas relawan pencinta hewan ikut turun tangan memberikan pendampingan selama masa transisi.

“Proses peralihan usaha tentu membutuhkan penyesuaian yang tidak mudah, terutama dalam hal mencari pangsa pasar dan memikat pelanggan baru. Aspirasi dan permohonan pendampingan dari para pedagang ini akan segera kami formulasikan untuk disampaikan kepada dinas terkait serta Wali Kota,” ungkap Kasatpol PP.

Ditemui secara terpisah, Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan komitmennya untuk membersihkan Kota Solo dari praktik perdagangan daging anjing. Keberadaan payung hukum yang sah membuat Pemkot memiliki taji kuat untuk melakukan penegakan di lapangan.

“Menjawab keresahan dan aduan dari masyarakat, kami akan mengawal isu ini dengan sangat serius karena perda penegakannya sudah ada. Saya berharap peraturan ini benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, agar tidak ada lagi hewan non-ternak yang dieksploitasi untuk komoditas konsumsi di Kota Solo,” tegas Respati. (ves)

Editor : Kabun Triyatno
#higienis #perda #kuliner ekstrem #sanksi #Daging Anjing