Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Idul Adha 1447 H Serentak Besok, Kemenag Solo Perketat Aturan Kiblat hingga Larangan Buang Limbah ke Sungai

Antonius Christian • Selasa, 26 Mei 2026 | 14:48 WIB
Pasar Hewan Bekong ramai dikunjungi jelang Idul Adha. (Arief Budiman/Radar Solo)
Pasar Hewan Bekong ramai dikunjungi jelang Idul Adha. (Arief Budiman/Radar Solo)

RADARSOLO.COM — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo memperketat pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu (27/5). Ruang lingkup pengawasan kali ini diperluas mulai dari kesiapan lokasi salat Id, sertifikasi kesehatan hewan kurban, hingga manajemen pengelolaan limbah biologis dan distribusi daging yang ramah lingkungan.

Kepala Kemenag Kota Solo Ulin Nur Hafsun mengungkapkan rasa syukur lantaran pelaksanaan Iduladha tahun 2026 ini dipastikan berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia setelah adanya ketetapan resmi dari pemerintah pusat.

“Alhamdulillah tahun ini draf 1 Zulhijah bareng. Sehingga insyaallah seluruh umat Islam di Kota Solo dapat melaksanakan ibadah salat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah secara bersamaan pada Rabu, 27 Mei 2026,” ujar Ulin, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga: Geger Teror Sajam Gatsu Solo Terungkap: Polresta Gulung Dua Pelaku, Sita Celurit hingga Kapak

Kemenag memberikan perhatian khusus terhadap tiga rangkaian draf utama Iduladha, yakni malam takbiran, pelaksanaan salat Id, serta proses eksekusi penyembelihan dan distribusi hewan kurban.

Untuk memfasilitasi draf pelaksanaan salat Id, Kemenag memastikan sejumlah masjid ikonik di Kota Solo telah terpetakan dengan baik untuk menampung jemaah. Lokasi tersebut meliputi Masjid Agung Solo, Masjid Laweyan, Masjid Al-Wustho Mangkunegaran, Masjid Kepatihan, dan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo.

Baca Juga: Olah Daging Kurban Sehat, Penyakit Minggat: Peralatan Masak Harus Bersih

Selain fasilitas masjid, terdapat tiga titik fasilitas umum (fasum) terbuka yang telah resmi mengajukan draf rekomendasi pelaksanaan salat Id kepada Kemenag, yakni kawasan parkir Kota Barat, halaman Balai Kota Solo, dan Lapangan Banyuanyar.

“Kami meminta seluruh panitia yang menggunakan fasum agar memastikan izin pemanfaatan lokasi sudah klir dan yang paling krusial adalah memastikan akurasi arah kiblat sudah tepat,” katanya.

Guna mendukung hal tersebut, Kemenag Solo menyiagakan Tim Hisab Rukyat dan Pengukuran Arah Kiblat yang siap melayani masyarakat secara gratis. Layanan draf ukur kiblat ini dapat dimanfaatkan secara terbuka untuk pemetaan di masjid, mushola, maupun lapangan terbuka. Panitia juga diminta menyiapkan skema mitigasi berupa kesiapan cadangan bagi imam, khatib, dan bilal guna mengantisipasi kendala teknis mendadak.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Adha 2026 Lengkap dengan Niat, Jumlah Takbir, dan Sunnah yang Dianjurkan

 Kemenag mengimbau para khatib untuk menyampaikan materi khotbah yang membawa pesan-pesan Islam rahmatan lil alamin (penyejuk semesta). Selain itu, takmir masjid diminta tertib dalam menggunakan pengeras suara luar, khususnya saat draf malam takbiran agar tetap menjaga kenyamanan publik.

Beralih ke sektor pemotongan hewan kurban, Ulin menegaskan bahwa komoditas daging yang dihasilkan wajib memenuhi standar jaminan mutu ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).

Aman berarti daging bebas dari risiko penularan penyakit (zoonosis) ke manusia, sehat berarti ternak bebas cacat fisik, utuh mengindikasikan kelengkapan anggota tubuh karkas, serta halal dalam tata cara penyembelihan maupun draf perolehannya. Kemenag sangat mendorong panitia kurban untuk memanfaatkan fasilitas Rumah Pemotongan Hewan (RPH) jika area halaman masjid dirasa tidak memadai.

Bagi takmir yang tetap nekat melakukan penyembelihan mandiri di area masjid, Kemenag memberikan draf peringatan keras terkait tata kelola limbah cair maupun padat.

“Limbah kurban berupa darah dan kotoran isi perut tidak boleh dibuang ke sungai, anak sungai, ataupun selokan permukiman. Panitia wajib membuat lubang galian khusus di dalam tanah untuk penimbunan limbah tersebut,” tegas Ulin.

Terakhir, dalam draf manajemen distribusi, Kemenag melarang keras penggunaan kantong plastik sekali pakai. Panitia diinstruksikan untuk beralih menggunakan kemasan tradisional seperti besek anyaman bambu yang dilapisi daun jati atau daun pisang guna mendukung draf kota hijau yang bebas sampah plastik. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#hewan kurban #arah kiblat #limbah #salat id #pengawasan