RADARSOLO.COM – Otoritas transportasi Kota Bengawan kian agresif menabuh genderang perang terhadap truk-truk raksasa bermuatan overload. Sepanjang tahun 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo mencatat sedikitnya 80 armada angkutan barang terbukti melakukan pelanggaran fatal Over Dimension Over Load (ODOL) alias bermuatan berlebih dan bermodifikasi ilegal.
Puluhan truk nakal tersebut langsung dijatuhi sanksi tegas berupa pembekuan izin operasional. Pemilik armada dipaksa melakukan normalisasi fisik kendaraan—termasuk memotong sasis tambahan—jika masih ingin mengaspal di jalanan umum.
Langkah represif ini sengaja diambil sebagai bagian dari fase hitung mundur dan persiapan matang menjelang pemberlakuan penuh program Indonesia Zero ODOL yang akan diketuk palu secara nasional mulai awal 2027.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Emak-Emak Solo: Pemkot Guyur Rp1,5 Miliar Gratiskan SPP Anak PAUD Swasta!
“Praktik pemalsuan dan pelanggaran over dimension ini masih menjadi momok yang sering kami temukan pada armada angkutan barang. Modifikasi ilegal yang paling jamak dilakukan para pelaku usaha adalah memperpanjang sasis belakang, meninggikan dinding bak, hingga menyambung buntut kendaraan secara sepihak demi meraup keuntungan muatan secara instan,” ungkap Kepala Dishub Solo, Taufiq Muhammad, Rabu (3/6/2026).
Taufiq memaparkan, benteng pertahanan utama untuk menyaring truk-truk over dimension ini bertumpu pada mekanisme pengujian kendaraan bermotor atau uji kir berkala yang wajib ditempuh setiap enam bulan sekali.
Dalam prosesi pengujian tersebut, tim penguji Dishub Solo menggunakan parameter digital pabrikan yang rigid. Petugas tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap kendaraan yang spesifikasinya melenceng dari cetak biru asli pabrik.
"Jika dalam uji kir ditemukan ada dimensi yang melar atau tidak sesuai regulasi baku, kami pastikan kendaraan tersebut otomatis tidak lolos pengujian. Tidak ada kompromi. Pemilik kendaraan wajib memotong atau mengembalikan ukuran bak dan sasisnya sesuai standar hukum sebelum bisa mendapatkan dokumen kelayakan jalan," tegas Taufiq tanpa pandang bulu.
Selain fokus memburu truk yang melar ukuran (over dimension), Dishub Solo juga memperketat pengawasan terhadap truk yang kelebihan muatan berat (overload).
Baca Juga: Gedor 10 Ribu Rumah, Pemkot Solo Pasang Stiker Miskin Serentak demi Bersihkan Data Bansos Siluman
Meskipun otoritas pengelolaan jembatan timbang utama berada di bawah kendali penuh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dishub Solo tidak tinggal diam. Mereka menciptakan strategi gerilya untuk mencegat truk-truk nakal yang kerap kucing-kucingan menghindari jembatan timbang utama dengan cara melewati jalur alternatif kota.
Untuk mengunci pergerakan tersebut, Dishub Solo rutin menggelar operasi gabungan setiap dua pekan sekali dengan menempatkan timbangan portabel di sejumlah titik jalur logistik strategis.
Taufiq mengingatkan dengan keras kepada seluruh manajemen perusahaan logistik dan para pemilik armada untuk segera bertobat dan mulai disiplin dalam mengatur tonase distribusi barang. Pelanggaran ODOL bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan biang keladi hancurnya infrastruktur jalan raya dan pemicu utama kecelakaan fatal yang mengancam nyawa pengguna jalan lain.
“Jika Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) kendaraan tersebut tertulis maksimal lima ton atau delapan ton, ya angka itu yang wajib ditaati secara mutlak. Manajemen perusahaan harus cerdas membagi beban logistiknya. Ingat, efisiensi bisnis tidak boleh mengorbankan keselamatan publik di jalan raya,” pungkas Kadishub Solo. (atn)
Editor : Kabun Triyatno