RADARSOLO.COM – Jeruji besi rupanya tak pernah membuat UD, 42, jera. Pria asal Jebres itu kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satreskrim Polresta Solo karena mencuri dua cincin emas di sebuah toko emas di Jalan Kapten Pierre Tendean, Nusukan, Banjarsari. Ironisnya, polisi mengungkap UD merupakan residivis yang sudah 11 kali keluar masuk penjara.
Kasus pencurian yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Rabu (10/6). Korbannya adalah pemilik toko emas berinisial LN.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan, pelaku datang layaknya pembeli biasa. Ia berpura-pura memilih perhiasan dan berkali-kali meminta karyawan mengambilkan serta memakaikan cincin emas.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penipuan Sembako Murah Berkedok Kelurahan di Gilingan
"Pelaku berpura-pura membeli, meminta mencoba beberapa cincin emas, kemudian meminta lagi dan mencoba lagi. Saat karyawan lengah, tersangka langsung merebut dua cincin emas lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat yang sudah disiapkan," ujar Sigit saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Solo melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. UD ditangkap saat berada di kawasan Pasar Legi, Solo, setelah lebih dulu dibuntuti petugas.
"Satreskrim melakukan pembuntutan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Solo," katanya.
Baca Juga: Alarm Narkoba di Solo, Kejari Ungkap 66 dari 85 Perkara Inkrah Berkaitan dengan Narkotika
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, telepon genggam, pakaian yang dikenakan pelaku, helm, serta kartu identitas.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Namun, polisi memastikan UD bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal yang panjang.
"Motifnya ekonomi. Tersangka ini sudah 11 kali keluar masuk penjara sehingga masuk kategori residivis," ungkap Sigit.
Penyidikan kemudian berkembang. Polisi menemukan bahwa UD juga diduga menjadi pelaku penjambretan di kawasan Jebres pada Jumat (19/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Pemilik Bengkel di Teras Boyolali yang Dihujani Batu oleh Massa Lapor Polisi, Merugi Rp 40 Juta
Korban berinisial MC saat itu baru selesai makan di sebuah warung ketika tas miliknya dirampas. Di dalam tas tersebut terdapat sebuah tablet dan sejumlah barang pribadi dengan total kerugian sekitar Rp5 juta.
"Awalnya kami mengungkap satu kasus. Setelah dikembangkan ternyata pelaku yang sama juga melakukan aksi di TKP lain," jelas Sigit.
Saat ditangkap, polisi masih menemukan tablet milik korban penjambretan di tangan pelaku. Sementara dua cincin emas hasil pencurian di toko emas telah dijual sehingga masih dalam proses penelusuran.
"Untuk emas hasil pencurian sudah dijual. Sedangkan barang bukti dari TKP kedua berupa tablet masih berhasil diamankan karena belum sempat dijual," terangnya.
Atas perbuatannya, UD dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara untuk kasus penjambretan, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polresta Solo masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejahatan lain, mengingat rekam jejak kriminal pelaku yang berulang. (atn)