RADASOLO.COM – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Kota Solo diproyeksikan tak sekadar mengatur sistem pembelajaran, tetapi juga menjawab berbagai persoalan yang selama ini membelit dunia pendidikan. Mulai dari perlindungan hukum bagi guru, minimnya dukungan bagi siswa berprestasi, hingga perlunya identitas atau kekhasan di setiap sekolah.
Berbagai persoalan tersebut mengemuka saat Komisi IV DPRD Kota Solo menerima audiensi Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) SMP/MTs Kota Solo di ruang Komisi IV DPRD.
Baca Juga: Membandel! Pendaki Abaikan Peringatan BPPTKG hingga Sultan HB X untuk Tidak Mendaki Merapi
Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo Sugeng Riyanto mengatakan, masukan dari komite sekolah akan menjadi salah satu bahan penting dalam penyusunan revisi Perda Pendidikan yang dijadwalkan mulai dibahas pada awal 2027.
"Forum ini kami manfaatkan untuk mendengar langsung persoalan yang dihadapi sekolah. Masukan mereka akan menjadi bahan dalam menyusun Perda Pendidikan yang lebih relevan dengan kebutuhan di lapangan," ujarnya.
Salah satu sorotan utama adalah perlunya perlindungan hukum bagi guru. Menurut Sugeng, selama ini regulasi pendidikan lebih banyak menitikberatkan pada perlindungan peserta didik, sementara guru sering kali berada pada posisi rentan ketika menjalankan tugas mendidik.
Baca Juga: Tiga Hari Sebelum Kecelakaan, Youtuber Andra ST Sempat Lunasi Kontrakan Sanggar Yatim Piatu
"FKKS berharap perda nanti tidak hanya melindungi siswa, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada guru saat menjalankan tugasnya. Ini menjadi salah satu masukan yang penting," katanya.
Selain itu, FKKS mendorong agar setiap sekolah memiliki kekhasan atau keunggulan sehingga tidak lagi muncul stigma sekolah favorit dan nonfavorit. Sekolah didorong mengembangkan identitas masing-masing, seperti berbasis olahraga, seni, teknologi, atau bidang unggulan lainnya.
"Ke depan kami ingin setiap sekolah memiliki ciri khas dan keunggulan masing-masing. Dengan begitu masyarakat memiliki lebih banyak pilihan, sekaligus kualitas pendidikan bisa meningkat secara merata," jelas Sugeng.
Baca Juga: Membandel! Pendaki Abaikan Peringatan BPPTKG hingga Sultan HB X untuk Tidak Mendaki Merapi
Persoalan lain yang mencuat adalah minimnya dukungan anggaran bagi siswa berprestasi yang lolos ke ajang nasional maupun internasional. Menurut FKKS, tidak sedikit peserta didik yang kesulitan berangkat mengikuti kompetisi karena keterbatasan biaya, meski membawa nama Kota Solo.
"Sering kali anak-anak sudah lolos ke tingkat nasional atau internasional, tetapi terkendala biaya. Padahal mereka mewakili Kota Solo. Harapannya ada dukungan anggaran agar prestasi mereka tidak berhenti di tengah jalan," ujarnya.
FKKS juga mengusulkan adanya forum komunikasi yang berlangsung secara rutin antara komite sekolah dan DPRD. Menurut Sugeng, usulan tersebut disambut positif dan berpotensi menjadi agenda tahunan agar berbagai persoalan pendidikan dapat lebih cepat ditangkap pembuat kebijakan.
"Mereka bisa menyampaikan persoalan yang dihadapi sekolah secara berkala sehingga menjadi dasar kami dalam menyusun kebijakan pendidikan," katanya.
Sugeng menegaskan, penyusunan revisi Perda Pendidikan tidak hanya akan melibatkan komite sekolah. DPRD juga akan menghimpun masukan dari kepala sekolah, guru, organisasi profesi, hingga satuan pendidikan mulai jenjang PAUD, SD, hingga SMP.
"Target kami, Perda Pendidikan yang baru benar-benar lahir dari kebutuhan di lapangan, bukan hanya dari ruang rapat," pungkasnya. (atn)