Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Buang Bayi di KA Sancaka, Pasangan Kekasih Ditangkap di Dua Kota

Silvester Kurniawan • Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04 WIB
Tersangka pembuangan bayi di KA Sancaka diamankan di Polresta Solo. (Silvester Kurniawan/Radar Solo)
Tersangka pembuangan bayi di KA Sancaka diamankan di Polresta Solo. (Silvester Kurniawan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pelarian pasangan pelaku pembuangan bayi laki-laki di toilet gerbong eksekutif KA Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya akhirnya berakhir. Setelah hampir sepekan diburu, Satreskrim Polresta Solo menangkap dua pelaku di lokasi berbeda. Keduanya kini terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Kedua pelaku berinisial HDP, 31, dan NIZ, 25. HDP ditangkap di wilayah Yogyakarta, sedangkan NIZ diamankan di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Wakapolresta Solo Kombes Pol Sigit mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif melalui pemeriksaan saksi serta penelusuran rekaman CCTV di sejumlah stasiun kereta api.

Baca Juga: Siapa 9 Nama Terkait OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani? Ini Bocoran Pejabat Daerah yang Ikut Diangkut ke Gedung Merah Putih Jakarta

"Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku yang merupakan pasangan kekasih. Keduanya kemudian berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (10/7).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bayi tersebut lahir secara mandiri di rumah pada 2 Juli 2026.

Baca Juga: Balada Temon Dan Sipon: Dahsyatnya Ucapan Matur Nuwun

Kehamilan itu merupakan hasil hubungan di luar nikah antara kedua pelaku. Polisi menyebut HDP telah berstatus menikah dan memiliki keluarga, sedangkan NIZ masih lajang.

Dua hari setelah bayi dilahirkan, keduanya bersepakat meninggalkan bayi tersebut.

"Pelaku melahirkan anak di rumah secara mandiri pada 2 Juli 2026, kemudian bayi dibuang pada 4 Juli," kata Sigit.

Kasatreskrim PPA Polresta Solo Kompol Ratna Karlinasari mengungkapkan, semula kedua pelaku berencana menitipkan bayi tersebut ke panti asuhan.

Namun rencana itu urung dilakukan.

Mereka kemudian memilih meninggalkan bayi di dalam gerbong kereta dengan harapan segera ditemukan dan dirawat orang lain.

"Motifnya karena bingung. Mereka belum menikah, sementara pelaku laki-laki sudah beristri dan memiliki anak. Awalnya ada upaya menitipkan ke panti, tetapi akhirnya berinisiatif meninggalkan bayi di tempat umum agar segera ditemukan dan diasuh orang," jelas Ratna.

Polisi mengungkap kronologi pembuangan bayi tersebut.

Baca Juga: Resah Dengan Maraknya Kejahatan Siber, Siswa MAN 1 Solo Ciptakan Penangkalnya Pada Aplikasi Defense V01

Kedua pelaku berangkat menggunakan ojek daring menuju Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta. Selanjutnya mereka naik KRL menuju Stasiun Klaten.

Saat berada di kawasan stasiun, keduanya melihat KA Sancaka tujuan Surabaya.

Di situlah muncul ide meninggalkan bayi di dalam kereta.

"Saat melewati gerbong eksekutif KA Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya muncul ide untuk meninggalkan bayi di gerbong tersebut," ujar Sigit.

Pelaku perempuan kemudian masuk ke gerbong eksekutif sambil membawa bayi dan meletakkannya di dalam toilet. Sementara HDP menunggu di luar gerbong.

Setelah bayi ditinggalkan, keduanya kembali menuju Yogyakarta, turun di Stasiun Tugu, lalu melanjutkan perjalanan menggunakan bus dari Terminal Jombor menuju daerah asal.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penelantaran anak.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP terkait penelantaran anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

"Kedua pelaku kami sangkakan dengan Pasal 249 KUHP, Pasal 430 KUHP, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan penelantaran anak," kata Sigit.

Sementara itu, bayi laki-laki yang ditemukan penumpang di toilet KA Sancaka masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Surakarta.

Polresta Solo terus berkoordinasi dengan rumah sakit serta Dinas Sosial Kota Surakarta untuk menentukan penanganan dan pengasuhan bayi tersebut.

"Untuk bayi tetap dirawat di RS Bhayangkara. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait penanganan selanjutnya," pungkas Sigit. (ves)

 

Editor : Kabun Triyatno
#bayi #cctv #ka sancaka #kereta api #panti asuhan