Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Satgas Res-Q Solo Mulai Kejar Penunggak Pajak Reklame dan Retribusi Pasar

Silvester Kurniawan • Senin, 13 Juli 2026 | 18:54 WIB
Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani launching Satgas Res-Q. (M Ihsan/Radar Solo)
Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani launching Satgas Res-Q. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Satgas Revenue Enforcement Squad (Res-Q) yang baru diresmikan Pemkot Solo akan langsung memfokuskan langkah awalnya pada penanganan tunggakan pajak reklame dan retribusi pasar. Satuan tugas lintas instansi tersebut dibentuk untuk memperkuat penegakan peraturan daerah sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono mengatakan, Satgas Res-Q dibentuk secara khusus untuk menangani berbagai persoalan tunggakan pajak dan retribusi yang selama ini belum terselesaikan secara optimal.

Baca Juga: Jejak Peternakan Belanda: Menelusuri Asal-usul Nama Kampung Kandang Sapi di Jebres Solo

"Fokusnya memang pada penegakan peraturan karena persoalan yang belum terselesaikan di OPD masing-masing. Satpol PP berinisiatif bahwa penegakan perda ini harus melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan," ujarnya, Senin (13/7).

Satgas tersebut beranggotakan Satpol PP, Polresta Solo, Kejaksaan Negeri Solo, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola pendapatan daerah. Di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk pajak reklame, PBJT, hotel dan restoran, Dinas Perdagangan untuk retribusi pasar, serta Dinas Perhubungan untuk retribusi parkir.

Baca Juga: Guyon Waton Tetap Manggung Di Hari Lahir Sukoharjo, Selasa-Rabu Alun-Alun Steril PKL

Menurut Didik, pembentukan Satgas Res-Q dilatarbelakangi kebutuhan meningkatkan penerimaan daerah setelah adanya pemotongan dana transfer pemerintah pusat serta target PAD Kota Surakarta yang mencapai Rp1 triliun pada 2026.

Pada tahap awal, penanganan akan difokuskan pada tunggakan retribusi pasar dan pajak reklame yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk dioptimalkan.

Meski demikian, Didik menegaskan penegakan hukum bukan menjadi langkah pertama. Satgas tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan komunikasi kepada wajib pajak maupun wajib retribusi.

Baca Juga: Profil Lengkap Eko Sapto Purnomo, Plt Bupati Sukoharjo Pengganti Etik Suryani: Dulu Berjuang Bersama Lawan Kotak Kosong

"Satgas Revenue Enforcement Squad (Res-Q) tentu akan lebih tegas dalam penegakan aturan. Namun kami tetap mengutamakan pendekatan yang humanis lewat edukasi dan komunikasi. Ada tahapan-tahapannya, jadi tidak langsung kami beri sanksi," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani menegaskan pembentukan Satgas Res-Q bertujuan menciptakan tata kelola pendapatan daerah yang lebih adil dan akuntabel.

Menurutnya, setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga kebersihan kota.

Karena itu, kepatuhan membayar pajak dan retribusi menjadi bagian penting dari partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

"Tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan karena telah patuh, sementara pihak lain mengabaikan kewajiban tanpa konsekuensi. Penegakan menjadi langkah terakhir karena kami mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, edukatif, dan profesional," ujar Astrid.

Pemkot berharap keberadaan Satgas Res-Q mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan Kota Surakarta. (ves)

Editor : Kabun Triyatno
#Satgas Res-Q #Wajib Pajak #reklame #pad #tunggakan pajak