RADARSOLO.COM – Respons cepat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo berhasil menyelamatkan seorang perempuan yang diduga menjadi korban penganiayaan dan pengancaman di sebuah rumah kos di Jalan Tegal Mulyo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Edi Sukamto mengatakan, laporan mengenai keributan di rumah kos diterima petugas dan langsung ditindaklanjuti.
"Begitu menerima informasi, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan," ujar Edi.
Tim Sparta bersama piket fungsi segera mendatangi lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang perempuan di dalam kamar kos. Polisi langsung mengamankan situasi untuk mencegah konflik berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari pemeriksaan awal, korban berinisial RSR, 27, warga Sukabumi, diketahui sempat meminta pertolongan kepada seorang teman laki-lakinya agar dijauhkan dari terlapor.
Sementara itu, terlapor berinisial SF, 34, warga Medan. Berdasarkan keterangan warga sekitar, SF diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor. Setelah bebas, keduanya menjalin hubungan pribadi.
Polisi juga meminta keterangan seorang saksi berinisial L, 36, warga Tulungagung. Selain itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 6232 SR sebagai barang bukti.
Korban, terlapor, dan saksi kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA/PPO) Satreskrim Polresta Solo.
Baca Juga: Kembangkan Produk Custom Lewat Rumah BUMN BRI, UMKM Biru Tsabita Kini Berdayakan 33 Pekerja
Kasatres PPA/PPO Polresta Solo Kompol Ratna Karlina Sari mengatakan penyidik telah memeriksa korban, terlapor, dan saksi.
Menurut Ratna, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua belah pihak sepakat membuat surat pernyataan.
"Terhadap terlapor juga dikenakan wajib lapor ke Unit PPA/PPO setiap hari Senin dan Kamis sebagai bagian dari proses penanganan perkara," jelasnya. (atn)
Editor : Kabun Triyatno