RADARSOLO.COM – Kecelakaan kerja di PLTSa Putri Cempo berujung duka. Mohamad Aris, 44, petugas pemilah sampah yang mengalami kecelakaan saat bekerja, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama 10 hari di RS Dr. Oen Kandang Sapi. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan seluruh hak korban akan dipenuhi sekaligus menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja di PLTSa.
Aris mengembuskan napas terakhir pada Minggu (12/7) sekitar pukul 09.30 WIB. Warga Kampung Bororejo RT 02 RW 03, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres itu sebelumnya mengalami kecelakaan kerja pada Kamis (2/7) saat menjalankan tugas sebagai petugas pemilah sampah di PLTSa Putri Cempo.
Baca Juga: Lagi-lagi Kecelakaan Kerja di PLTSa Putri Cempo, Wali Kota Solo Ultimatum Operator
Jenazah almarhum dimakamkan di TPU Purwoloyo pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB.
"Akhirnya meninggal dunia Minggu kemarin. Sebelum pemakaman dari PT-nya dan Mas Herwin juga datang," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo Herwin Tri Nugroho membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, operator PLTSa, PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP), telah menyatakan kesanggupan memenuhi hak-hak korban. Saat ini proses administrasi masih berlangsung, termasuk penyelesaian hak ketenagakerjaan.
Baca Juga: Dua Kecelakaan dalam Empat Bulan, DPRD Desak Audit Total PLTSa Putri Cempo
"Meninggal dunia Minggu pagi kemarin. Dari PT SCMPP sudah menyatakan kesanggupan untuk memenuhi hak-haknya. Saat ini masih berproses, baik dari sisi ketenagakerjaan maupun hak-hak sebagai pegawai. Kami akan terus memonitor perkembangannya," kata Herwin.
DLH juga memastikan keluarga korban akan memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hak tersebut meliputi santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, beasiswa pendidikan bagi anak apabila memenuhi syarat, hingga pembiayaan seluruh perawatan medis akibat kecelakaan kerja.
Baca Juga: Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi di PLTSa Putri Cempo, Ini Kronologinya
Selain memastikan pemenuhan hak korban, Herwin menegaskan insiden tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan PLTSa Putri Cempo agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami, khususnya dari aspek ketenagakerjaan dan keselamatan kerja. Ke depan tentu akan dilakukan perbaikan agar perlindungan terhadap pekerja semakin maksimal," tegasnya. (ves)
Editor : Kabun Triyatno