Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD 2027 DPRD Solo Dihujani Interupsi, Sekda: Seluruh Tahapan Mengacu Pada PP

Antonius Christian • Rabu, 15 Juli 2026 | 18:34 WIB
Sidang paripurna DPRD Kota Solo tentang rencana KUA-PPAS 2027 diwarnai interupsi dari beberapa anggota FPDIP.
Sidang paripurna DPRD Kota Solo tentang rencana KUA-PPAS 2027 diwarnai interupsi dari beberapa anggota FPDIP.

RADARSOLO.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Solo yang seharusnya menjadi pintu masuk pembahasan APBD 2027 justru berubah menjadi panas. Hujan interupsi langsung mengguyur sidang sebelum Wakil Wali Kota Astrid Widayani sempat membacakan Nota Penjelasan Wali Kota terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027, Rabu (15/7).

Sorotan utama DPRD bukan semata persoalan administrasi, melainkan substansi. Sejumlah legislator menilai pembahasan APBD 2027 terlalu dipaksakan, sementara pelaksanaan program tahun anggaran 2026 dinilai masih jauh dari kata jelas.

Baca Juga: Pintu Dilubangi Pakai Las, Perhiasan Seberat 50 Gram di Toko Emas di Juwangi Boyolali Amblas

Wakil Ketua Komisi II DPRD Solo Honda Hendarto menjadi pihak pertama yang melontarkan interupsi. Dia mempertanyakan mengapa KUA-PPAS 2027 diajukan lebih dulu tanpa dibarengi KUA Perubahan dan PPAS Perubahan APBD 2026 sebagaimana lazim dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Honda, DPRD seperti diminta menyusun arah pembangunan tahun depan tanpa mengetahui sejauh mana realisasi anggaran tahun berjalan.

"Selama ini KUA dan KUPA selalu masuk bersamaan sehingga kami bisa melihat realisasi APBD berjalan sebelum menyusun prioritas tahun berikutnya. Sekarang kami diminta membahas 2027, sementara pelaksanaan 2026 saja belum kami ketahui secara utuh," kata politikus PDIP ini.

Baca Juga: Dua Pejabat Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Pemkab Sukoharjo Tunjuk Pengganti

Honda bahkan mengibaratkan kondisi tersebut seperti memasak tanpa mengetahui kualitas bahan yang tersedia.

"Ibarat memasak sop, semua bahan memang ada. Tapi bagaimana meraciknya kalau kita belum tahu kualitas bahannya. Jangan sampai Januari nanti sudah minta pergeseran anggaran karena sejak awal penyusunannya belum matang," ujarnya.

Tak berhenti di situ, Honda juga menyinggung belum cairnya dana pembangunan kelurahan (DPK) yang hingga pertengahan Juli masih belum bisa dimanfaatkan masyarakat.

Baca Juga: Sempat Bangkit Usai Diamputasi, Kakak Ungkap Detik-detik Korban PLTSa Meninggal

Menurutnya, dana yang bersumber dari pajak dan retribusi seharusnya sudah mulai berputar untuk pembangunan lingkungan.

"Ini uang masyarakat. Sampai sekarang belum ada realisasi. Bagi saya ini memprihatinkan dan belum pernah terjadi seperti ini," tegasnya.

Dia juga mengkritik belum diterimanya sejumlah dokumen penting, seperti RKPD 2027 dan pedoman penyusunan APBD dari Kemendagri, yang menurutnya menjadi landasan utama pembahasan KUA-PPAS.

Honda kembali menegaskan persoalan utama bukan sekadar jadwal, melainkan kualitas perencanaan anggaran.

"Kita terlalu takut mengejar jadwal, tetapi jangan sampai mengabaikan persyaratan yang diperintahkan undang-undang. Bagaimana membahas kebijakan 2027 kalau pelaksanaan program 2026 saja belum jelas," katanya.

Interupsi juga datang dari Wakil Ketua Komisi III YF Sukasno yang meminta kepastian soal keterlambatan Dana Pembangunan Kelurahan.

Menanggapi kritik tersebut, Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo menjelaskan perubahan mekanisme terjadi karena RKPD Perubahan 2026 masih menjalani proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sebab itu, KUA Perubahan belum bisa diajukan sehingga DPRD lebih dahulu menjadwalkan pembahasan KUA-PPAS 2027.

Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono. Dia menegaskan seluruh tahapan tetap mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019.

Menurutnya, RKPD 2027 telah selesai sehingga penyampaian KUA-PPAS memang wajib dilakukan paling lambat minggu kedua Juli. Sementara RKPD Perubahan 2026 masih menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Memang tahun ini berbeda. Biasanya bersamaan, tetapi sekarang tidak bisa karena RKPD perubahan masih dalam proses fasilitasi provinsi," jelasnya.

Sekda menjelaskan revisi Peraturan Wali Kota mengenai DPK masih menjalani harmonisasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah berharap proses itu selesai pada Juli sehingga pencairan dapat dimulai Agustus.

Meski sempat diwarnai perdebatan panjang dan interupsi bertubi-tubi, rapat akhirnya tetap dilanjutkan. Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani kemudian menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota sebagai awal pembahasan APBD 2027.

"Hari ini kami menyampaikan nota penjelasan terkait KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai proyeksi awal arah kebijakan anggaran yang akan menjadi dasar penyusunan APBD 2027," ujar Astrid. (atn/bun)

 

Editor : Kabun Triyatno
apbd 2027 interupsi evaluasi KUA-PPAS anggaran