RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menggelar operasi penertiban besar-besaran di kawasan Pasar Gede, Kamis (16/7). Tidak hanya menyasar pedagang yang menggunakan fasilitas umum, petugas juga menindak parkir liar, gerobak yang ditinggal semalaman, hingga becak mangkrak yang bertahun-tahun memenuhi kawasan pasar.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Satpol PP, Denpom, Polresta Solo, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus memperbaiki wajah kawasan Pasar Gede yang dinilai mulai semrawut.
Baca Juga: Museum Sains Solo Hampir Rampung, Siap Jadi Ikon Wisata Edukasi
"Ini sebenarnya kegiatan rutin, tetapi kali ini kami tingkatkan dengan melibatkan Denpom, Polresta, dan OPD terkait agar penanganannya lebih optimal," ujarnya.
Menurut Didik, pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Mulai dari kendaraan yang parkir sembarangan, pedagang yang memanfaatkan trotoar dan fasilitas umum sebagai lapak, gerobak yang ditinggalkan berhari-hari, hingga becak yang diparkir tanpa kejelasan pemilik.
"Kondisi seperti itu membuat kawasan terlihat kumuh. Ada fasum dipakai berjualan, gerobak tidak dibawa pulang, bahkan becak digembok berminggu-minggu di lokasi," katanya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua becak yang ditinggalkan tanpa diketahui pemiliknya.
"Dua becak kami amankan karena setelah ditanyakan ke warga sekitar tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. Becak bisa diambil jika pemilik datang ke kantor Satpol PP," jelas Didik.
Ia menegaskan penertiban bukan solusi satu-satunya. Setelah kawasan dibersihkan, OPD yang memiliki kewenangan atas pengelolaan pasar, parkir, maupun fasilitas umum diminta aktif melakukan pengawasan agar pelanggaran tidak kembali terulang.
"Kalau hanya ditertibkan lalu tidak ada pengawasan lanjutan, tentu masalah yang sama akan muncul lagi," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan menempatkan personel di kawasan Pasar Gede. Selain mengawasi pedagang yang kembali memakai area terlarang, petugas juga akan mengantisipasi keberadaan pengamen dan pengemis yang dinilai mulai mengganggu kenyamanan pengunjung.
Menurut Didik, patroli Satpol PP sebenarnya berlangsung setiap hari selama 24 jam. Namun luasnya wilayah pengawasan membuat pengelola kawasan juga harus ikut aktif menjaga ketertiban.
Ia menilai, banyak pelanggaran bermula dari ruang kosong yang kemudian dimanfaatkan pedagang untuk berjualan.
"Orang berjualan melihat momentum. Begitu ada tempat kosong dan tidak ada yang mengingatkan, lama-lama dianggap boleh dipakai," ujarnya.
Didik mengajak masyarakat ikut menjaga ketertiban kawasan Pasar Gede dengan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi serta melaporkan setiap pelanggaran melalui kanal pengaduan Pemkot Solo seperti ULAS, Lapor Mas Wali, maupun call center Satpol PP.
"Kalau menemukan pelanggaran, silakan difoto dan dilaporkan. Partisipasi masyarakat sangat penting agar penataan kawasan publik bisa berjalan lebih baik," pungkasnya. (atn)
Editor : Kabun Triyatno