Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Gara-Gara Hentikan Pulbaket MBG, Kejari hingga Kejagung Digugat ke PN Solo

Antonius Christian • Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:51 WIB
Arif Sahudi, kuasa hukum penggugat kejaksaan yang menghentikan pubaket MBG. (A Christian/Radar Solo)
Arif Sahudi, kuasa hukum penggugat kejaksaan yang menghentikan pubaket MBG. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Pemohon meminta penghentian pulbaket dibatalkan agar proses penanganan dugaan korupsi dapat dilanjutkan.

Gugatan diajukan Johan Safaat, warga Pajang, Kecamatan Laweyan, yang juga merupakan orang tua salah satu penerima manfaat MBG. Didampingi tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PEKA, Johan menggugat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sebagai Termohon I, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sebagai Termohon II, serta Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Termohon III.

Baca Juga: Oknum Penegak Hukum Pemilik Ponpes Diduga Cabul, Kerap Isi Pengajian di Berbagai Daerah

Johan mengaku terdorong mengajukan praperadilan karena kecewa terhadap kualitas makanan yang diterima anaknya melalui program MBG. Menurutnya, kualitas makanan tidak sebanding dengan anggaran sebesar Rp15.000 per porsi.

"Antara idealita dengan realita berbeda. Sebelum kasus ini mencuat, makanan dari program MBG hampir setiap minggu tidak dimakan anak saya karena kualitasnya tidak sesuai. Setelah dugaan korupsi ini muncul saya berharap ada perbaikan, tetapi ternyata kualitasnya belum berubah," ujarnya.

Ia mengaku sejak dimulainya tahun ajaran baru, kualitas makanan yang diterima anaknya belum mengalami perubahan. Bahkan, anaknya lebih sering membawa pulang makanan tersebut karena tidak berselera mengonsumsinya.

Baca Juga: Mobil Listrik Murah Baru! Wuling Aira EV Segera Meluncur di Indonesia, Harga Diprediksi Rp 100 Jutaan

Selain mempersoalkan kualitas makanan, Johan mempertanyakan keputusan Kejagung menghentikan proses pulbaket dugaan korupsi tata kelola MBG. Menurutnya, penghentian itu menimbulkan pertanyaan di tengah proses pengumpulan data awal.

"Kami hanya meminta transparansi. Jangan sampai anggaran negara terpotong di tengah jalan dan yang dirugikan justru anak-anak sebagai penerima manfaat program," tegasnya.

Kuasa hukum pemohon, Arif Sahudi, menjelaskan gugatan bermula dari Surat Perintah Jaksa Agung tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi melakukan pengumpulan data terkait pengelolaan Program MBG di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bahan awal penanganan dugaan korupsi.

Baca Juga: Makin Irit! Mitsubishi XForce Hybrid Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp 400 Jutaan, Tawarkan Garansi Baterai 10 Tahun!

Namun, pada 10 Juli 2026, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan surat penghentian seluruh kegiatan pulbaket.

Menurut Arif, keputusan tersebut tidak disertai penjelasan maupun dasar hukum yang jelas sehingga layak diuji melalui mekanisme praperadilan.

"Tujuan praperadilan ini agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai koridor hukum. Jangan sampai awalnya diperintahkan melakukan pendataan, kemudian tiba-tiba dihentikan tanpa penjelasan. Kalau memang datanya sudah cukup, tentu harus dijelaskan dasar hukumnya," katanya.

Dalam permohonannya, pemohon meminta majelis hakim PN Solo membatalkan surat penghentian pulbaket yang diterbitkan Jampidsus. Selain itu, pemohon juga meminta kejaksaan melanjutkan proses hukum ke tahap penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.

Arif menegaskan, kliennya berharap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG dapat diusut hingga tuntas agar program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi anak-anak tanpa adanya kebocoran anggaran.

Saat ini, pemohon masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang praperadilan di PN Solo.

 
 
Editor : Kabun Triyatno
pulbaket dugaan penyimpangan Mbg Kejagung dugaan korupsi