Bawa Celurit di Jalanan Solo, Eks Napi Narkoba Kembali Diamankan Tim Sparta

Antonius Christian • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 16:34 WIB
Dua residivis diamankan Tim Polresta Solo karena kedapatan membawa celurit di jalanan. (Humas Polresta Solo)
Dua residivis diamankan Tim Polresta Solo karena kedapatan membawa celurit di jalanan. (Humas Polresta Solo)

RADARSOLO.COM – Dua pemuda diamankan Satreskrim Polresta Solo setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres. Salah seorang di antaranya ternyata masih menjalani pembebasan bersyarat (PB) dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Kedua pemuda tersebut masing-masing SAF, 22, warga Gondangrejo, Karanganyar, dan CBKP, 21, warga Jebres, Solo. Mereka diamankan sekitar pukul 03.30 WIB setelah sepeda motor yang dikendarai terjatuh saat melintas di depan Helen Night Market.

Kasihumas Polresta Solo AKP Lingga Ramadhani mengatakan, sebelum terjatuh, keduanya melaju dari arah timur dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Progres Baru 68 Persen, DPRD Solo Minta Pemkot Blacklist Kontraktor Pasar Kleco

"Ketika dua warga yang berada di lokasi hendak memberikan pertolongan, mereka melihat sebuah celurit terjatuh di samping sepeda motor pelaku," ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Mengetahui adanya senjata tajam, kedua saksi bersama warga sekitar langsung mengamankan SAF dan CBKP. Keduanya kemudian dibawa ke pos keamanan Helen Night Market sebelum diserahkan kepada petugas Polresta Solo.

Polisi selanjutnya mengamankan kedua pemuda beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Solo.

Baca Juga: Terobos Lampu Merah, Pengendara Motor Kritis Usai Tabrakan di Banyuanyar

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Derry Eko Setiawan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku clurit tersebut merupakan titipan seseorang yang hendak dibawa ke kawasan Semanggi untuk diasah.

"Pengakuan itu masih kami dalami. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap asal-usul maupun tujuan sebenarnya senjata tajam tersebut dibawa," kata Derry.

Baca Juga: Bekuk Pengedar Di Desa Pranan Sukoharjo, Amankan 2,72 Gram Sabu

Dalam pengembangan penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa CBKP masih berstatus menjalani pembebasan bersyarat dalam perkara penyalahgunaan narkotika dari Lapas Sleman. Status tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidik dalam mendalami perkara.

"Kami masih melakukan pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai status pembebasan bersyarat yang bersangkutan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena membawa senjata tajam di tempat umum tanpa hak atau alasan yang sah. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polresta Surakarta menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas kepemilikan senjata tajam ilegal sebagai langkah antisipasi tindak kriminal serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Solo. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
pemeriksaan celurit pemuda senjata tajam polresta solo