RADARSOLO.COM – Polemik pemanfaatan Alun-alun Utara Keraton Solo kembali memanas. Kubu SISKS Paku Buwono (PB) XIV Purboyo mempersoalkan pemasangan wahana permainan dan deretan tenda UMKM di kawasan tersebut. Mereka mempertanyakan legalitas penggunaan lahan sekaligus mengancam menempuh jalur hukum apabila terbukti ada pihak yang menyewakan atau mengizinkan pemanfaatan aset keraton tanpa persetujuan raja.
Pantauan di kawasan Alun-alun Utara, sejumlah wahana seperti bianglala, komedi putar, dan permainan lainnya telah terpasang. Tenda-tenda UMKM juga berdiri di sekitar lokasi yang belum lama direvitalisasi.
Kondisi itu langsung mendapat reaksi keras dari kubu PB XIV Purboyo.
Baca Juga: Berkas Penipuan CASN Oknum BUMD Dilimpahkan ke PN Karanganyar, Perantara Berinisial HS Diburu Polisi
"Atas nama SISKS PB XIV kami meminta untuk menghentikan proses pemasangan dan seyogianya melakukan pembongkaran sembari mengajukan izin kepada beliau (Raja) terkait pemakaian dan pemanfaatan kawasan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat," tegas KPA Dani Nur Adingrat dalam konferensi pers, Sabtu (25/7).
Menurut Dani, Keraton tidak akan tinggal diam apabila ada pihak yang memanfaatkan aset kerajaan tanpa kewenangan yang sah. Ia menegaskan setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kami akan menindak tegas sesuai tata aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika imbauan ini tidak diindahkan," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Solo Kawal Bantuan SPP Siswa Miskin Tetap Berlanjut pada 2027, Ubah Skema Penyaluran
Tak hanya mempersoalkan keberadaan wahana, kubu PB XIV juga menyoroti sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang dinilai tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan.
Mereka membandingkan dengan kebijakan pada 2025 lalu ketika penyelenggaraan pesta rakyat di Alun-alun Utara ditolak dengan alasan kawasan tersebut merupakan ruang hijau sehingga seluruh kegiatan dipindahkan ke Alun-alun Selatan.
Owner CV Diana Ria, Muntohar, mengaku pihaknya justru telah mengantongi izin dari kubu PB XIV untuk menggelar Pesta Rakyat Sekaten di Alun-alun Utara. Namun, karena mengikuti arahan Pemkot Solo tahun lalu, mereka memindahkan lokasi penyelenggaraan ke Alun-alun Selatan.
Baca Juga: Link Live Streaming Moto3 Junior Perancis 2026, Nonton Perjuangan Kiandra Ramadhipa Sore Ini
"Kami mendapat izin dari SISKS XIV. Tetapi karena arahan pemerintah kota tahun lalu Alun-alun Utara tidak boleh dipakai, akhirnya kami geser ke Selatan. Tahun ini kami menghormati keputusan itu, tetapi kok tiba-tiba ada wahana lain yang masuk dan memasang di sana," katanya.
Menurut Muntohar, munculnya wahana di lokasi yang sebelumnya dinyatakan terlarang menimbulkan tanda tanya besar mengenai dasar perizinannya.
Kuasa Hukum CV Diana Ria, Nizar, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan kepada Pemkot Solo dan aparat penegak hukum mengenai legalitas penggunaan Alun-alun Utara. Pasalnya, seluruh proses perizinan yang mereka tempuh sebelumnya telah dilakukan hingga tingkat kepolisian.
Apabila ditemukan adanya izin yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya memastikan akan mengambil langkah hukum.
"Kalau memang masih tidak ada perizinan yang sesuai dengan aturan, kami akan melakukan upaya hukum. Kalau memang tahun lalu alasannya kawasan hijau sehingga tidak boleh digunakan di Alun-alun Utara, seharusnya sekarang juga tidak boleh ada kegiatan apa pun di sana," tegas Nizar.
Pernyataan tersebut menambah panjang daftar polemik pengelolaan kawasan Alun-alun Utara Keraton Solo, terutama terkait kewenangan pemberian izin serta konsistensi kebijakan. (ves)
Editor : Kabun Triyatno