Konsep Ramah Anak di Lokananta, Pemkot Solo Kaji Pencabutan Izin Outlet Miras

Silvester Kurniawan • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 17:31 WIB
Lokananta bakal dikembangkan menjadi wisata ramah anak. (Arief Budiman/Radar Solo)
Lokananta bakal dikembangkan menjadi wisata ramah anak. (Arief Budiman/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membuka peluang penataan besar-besaran kawasan Lokananta menjadi ruang publik yang lebih ramah anak. Wacana tersebut sekaligus memunculkan tanda tanya terhadap keberadaan usaha penjualan minuman beralkohol (miras) di kawasan yang akan diarahkan sebagai pusat aktivitas keluarga.

Wali Kota Solo Respati Ardi memastikan akan memanggil manajemen M Bloc yang mengelola kawasan Lokananta untuk membahas arah pengembangan kawasan tersebut. Pertemuan dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus mendatang sebagai tindak lanjut kasus penjualan miras oleh outlet Ruang Bahagia yang sebelumnya ditindak Satpol PP Kota Solo.

Baca Juga: Polemik Sekaten Solo Berlanjut, Pemkot Cek Legalitas Wahana di Alun-alun Utara

"Tanggal 6 kami akan mengundang manajemen dari M Bloc Lokananta," ujar Respati di Balai Kota Solo, Senin (27/7).

Menurut Respati, Lokananta memiliki potensi besar dikembangkan menjadi taman parenting modern, yakni ruang publik yang aman, nyaman, dan ramah anak dengan berbagai aktivitas edukatif maupun rekreatif bagi keluarga.

"Di sana banyak aktivitas anak-anak yang bisa kita maksimalkan. Saya ingin minta M Bloc agar membuka peluang terkait parenting," katanya.

Baca Juga: Berjuang Lawan Kanker Otak Stadium Lanjut, Warga Karangtengah Wonogiri Butuh Uluran Tangan untuk Biaya Berobat

Konsep tersebut dinilai tidak sejalan dengan keberadaan outlet penjual minuman beralkohol di dalam kawasan. Karena itu, Pemkot Solo akan mengevaluasi keberadaan usaha tersebut, termasuk menelaah aspek perizinannya.

"Ya nanti kita cek, mosok parenting ono koyongono. Nanti kita lihat aturannya. Yang penting di sana ada parenting, akan lebih baik," tegas Respati.

Pernyataan wali kota memperkuat sinyal bahwa Pemkot Solo tidak hanya mengevaluasi izin sementara Ruang Bahagia, tetapi juga membuka peluang penataan ulang jenis usaha yang boleh beroperasi di Lokananta.

Baca Juga: Bingung Mau Nonton Film Apa? Ini 4 Film Animasi Pixar yang Wajib Masuk Watchlist

Sebelumnya, Tim Pengawasan Minuman Beralkohol yang terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) memutuskan tidak merekomendasikan penerbitan Surat Persetujuan Kegiatan Lokasi (SPKL) penjualan minuman beralkohol Golongan B dan C bagi Ruang Bahagia. Saat ini outlet tersebut juga masih dikenai penutupan sementara sambil menunggu keputusan lanjutan dari wali kota.

Dorongan agar sanksi diperberat juga datang dari DPRD Solo. Wakil Ketua DPRD Solo Muhammad Bilal dan Wakil Ketua DPRD Solo Daryono menilai pelanggaran yang dilakukan Ruang Bahagia bukan lagi bersifat administratif, melainkan menunjukkan adanya dugaan kesengajaan mengakali aturan melalui praktik pengemasan ulang minuman beralkohol.

"Sudah ada indikasi dan kesengajaan untuk mengakali aturan. Sebaiknya ditutup permanen," tegas keduanya. (ves)

Editor : Kabun Triyatno
parenting modern miras lokananta ruang publik