Parkir Kantor Pemerintah Diusulkan Gratis, Dishub Solo: Puskesmas Perlu Kajian

Silvester Kurniawan • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:52 WIB
Puskesmas Stabelan Banjarsari. (M Ihsan/Radar Solo)
Puskesmas Stabelan Banjarsari. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo mulai mendalami usulan penghapusan retribusi parkir di kantor-kantor pemerintahan dan pelayanan publik. Kebijakan tersebut didukung Dishub, namun sejumlah lokasi dengan aktivitas parkir tinggi dinilai membutuhkan kajian lebih lanjut.

Kepala Dishub Kota Solo Taufiq Muhammad mengatakan, pihaknya mendukung rencana Wali Kota Solo Respati Ardi untuk meniadakan pungutan parkir di kantor pelayanan pemerintah. Menurutnya, selama ini pengelolaan parkir yang menjadi kewenangan Dishub telah diatur melalui sejumlah produk hukum.

Baca Juga: Gudang Melimpah, 25 Ribu Ton Beras Dikucurkan untuk 860 Ribu Warga Solo Raya

“Kalau dari Dishub yang selama ini berjalan dan kami keluarkan aturannya itu adalah on street parking (parkir tepi jalan), off street parking (parkir khusus di aset yang sudah ditetapkan) seperti di pasar tradisional, gedung parkir, dan taman parkir,” terang Taufiq, Minggu (16/8/2026).

Sementara itu, parkir yang berada di lingkungan kantor pemerintahan atau fasilitas pelayanan publik milik pemerintah tidak masuk dalam aturan maupun surat keputusan Dishub terkait pengelolaan parkir.

Baca Juga: 800 RTLH di Solo Jadi Sasaran Bedah Rumah, Kondisi Rawan TBC Jadi Prioritas

Meski demikian, Taufiq menilai tidak semua lokasi bisa langsung menerapkan parkir gratis tanpa persiapan. Salah satu yang perlu mendapat perhatian adalah puskesmas dengan tingkat kunjungan tinggi.

“Yang perlu jadi perhatian dan perlu kajian mendalam itu seperti parkir-parkir yang ada di puskesmas. Itu kan bentuknya BLUD seperti di rumah sakit, jadi kebutuhan parkir diatur oleh BLUD-nya masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga: Datang ke Mall, Kok Sekarang Rasanya Seperti Pergi Liburan?

Menurut Taufiq, puskesmas yang memiliki jumlah pengunjung tinggi, terlebih yang dilengkapi fasilitas rawat inap, membutuhkan pengaturan khusus. Pengelola juga perlu memastikan ketersediaan petugas yang mengatur kendaraan sekaligus menyediakan area parkir yang memadai.

“Ini yang jadi perhatian. Kalau untuk peniadaan parkir di kantor pelayanan lain seperti kantor kelurahan, kecamatan, memang dari awal kami tidak mengeluarkan aturan seperti ini. Kalau Pak Wali akan meniadakan kami juga akan mendukung,” paparnya.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi mengusulkan agar kantor pemerintahan dan pelayanan publik di Solo menggratiskan parkir bagi masyarakat.

Respati menilai warga yang datang untuk mengakses layanan pemerintah semestinya tidak kembali dibebani pungutan parkir. Jika keberadaan juru parkir tetap dibutuhkan, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta mengelolanya secara resmi, termasuk memberikan upah kepada petugas parkir.

“Masyarakat jangan dibebani parkir. Parkir yang ada di kantor pelayanan, kecamatan, puskesmas digratiskan saja. Kalau ada bapak parkir tolong digaji tetap,” kata Respati.

Usulan tersebut kini mulai dikaji Dishub, terutama untuk memastikan kebijakan parkir gratis tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam pengaturan kendaraan di fasilitas pelayanan publik.

Dengan demikian, parkir gratis bukan berarti pengelolaan parkir dihentikan. Pengaturan kendaraan, ketersediaan lahan, hingga keberadaan petugas tetap perlu dipastikan agar pelayanan masyarakat berjalan tertib. (ves)

Editor : Kabun Triyatno
pungutan gratis pelayanan publik retribusi parkir puskesmas