Bawaslu Solo Siapkan Pembelajaran dari Sidang MK, Pengawasan Pemilu Tak Berhenti di TPS

Antonius Christian • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 16:58 WIB
Ilustrasi AI Generated/Gemini
Ilustrasi AI Generated/Gemini

RADARSOLO.COM – Kerja pengawasan Pemilu ternyata tidak berhenti ketika suara selesai dihitung dan hasil ditetapkan. Setiap catatan, dokumen, dan temuan di lapangan bisa menjadi bukti penting ketika hasil Pemilu digugat di meja hukum.

Pelajaran itu menjadi salah satu materi yang diangkat Bawaslu Kota Solo melalui program Bawaslu Membelajarkan Volume II. Program tersebut menjadi ruang bagi jajaran pengawas untuk membagikan pengalaman sekaligus mengubahnya menjadi pembelajaran bagi pengawasan Pemilu ke depan.

Pada edisi kali ini, Bawaslu Solo mengangkat tema “Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi: Pembelajaran dari Pengalaman Bawaslu Kota Solo sebagai Pemberi Keterangan.”

Baca Juga: Nutrisi Jadi Beban, Lifter Solo Ada yang Sampai Berutang

Materi tersebut berangkat dari pengalaman Bawaslu Solo ketika memberikan keterangan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu Kota Solo Agus Sulistiyo mengatakan pengalaman tersebut menunjukkan betapa pentingnya dokumentasi dalam setiap tahapan pengawasan. Sebab, hasil kerja pengawas di lapangan dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian ketika muncul sengketa hasil Pemilu.

“Pengawasan tidak berhenti di lapangan. Setiap hasil pengawasan harus didokumentasikan dengan baik karena bisa menjadi bagian penting dalam proses pembuktian ketika terjadi perselisihan hasil Pemilu,” kata Agus.

Baca Juga: Tinggalkan Dagangan, Pedagang Pasar di Wonogiri Serentak Khidmat Sambut Detik-Detik Proklamasi

Menurut dia, jajaran pengawas harus memastikan setiap data dan dokumen tersimpan secara sistematis. Bukan sekadar arsip, dokumen tersebut harus mudah ditemukan dan ditelusuri kembali ketika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk menjelaskan sebuah fakta.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika Bawaslu harus memberikan keterangan di hadapan MK. Jajaran tidak bisa hanya mengandalkan ingatan, tetapi harus kembali membuka dokumen pengawasan, mencocokkan data, hingga memastikan setiap keterangan memiliki dasar yang jelas.

“Ketika diminta memberikan keterangan, kami harus memastikan setiap informasi yang disampaikan memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dokumentasi pengawasan menjadi sangat penting,” ujarnya.

Pengalaman menghadapi persidangan di MK juga menjadi bahan evaluasi internal Bawaslu Solo. Salah satu yang diperkuat adalah sistem pengelolaan arsip hasil pengawasan.

Arsip, kata Agus, tidak cukup hanya disimpan. Dokumen harus tetap memiliki konteks dan pengetahuan yang menyertainya sehingga dapat dipahami ketika dibutuhkan pada waktu mendatang.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah keberlanjutan pengetahuan di tubuh lembaga. Bawaslu mendorong adanya proses serah terima pengetahuan ketika masa tugas jajaran adhoc berakhir

Langkah tersebut dinilai penting agar pengalaman yang sudah diperoleh selama proses pengawasan tidak ikut hilang ketika personel berganti.

Dengan demikian, pergantian jajaran tidak membuat pengawas berikutnya harus kembali memulai dari nol.

Materi Bawaslu Membelajarkan Volume II juga membahas kesiapan internal apabila Bawaslu sewaktu-waktu kembali diminta memberikan keterangan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilu.

Konten tersebut nantinya disampaikan Ketua dan seluruh Anggota Bawaslu Kota Solo. Penyajiannya dikemas secara komunikatif dengan dukungan grafis, foto, dokumen, dan ilustrasi visual agar lebih mudah dipahami masyarakat.

Agus berharap pengalaman Bawaslu Solo di persidangan MK tidak berhenti sebagai catatan kelembagaan. Pengalaman tersebut harus menjadi pengetahuan bersama bagi jajaran pengawas sekaligus masyarakat.

“Pengalaman ini harus menjadi pembelajaran bersama. Apa yang dilakukan pengawas di lapangan memiliki arti penting ketika setiap fakta nantinya harus dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” tandasnya.

Melalui Bawaslu Membelajarkan, Bawaslu Kota Solo berupaya menjadikan pengalaman lapangan sebagai pengetahuan yang terus diwariskan. Sebab, kualitas pengawasan Pemilu bukan hanya ditentukan oleh apa yang dilakukan di lapangan, tetapi juga oleh seberapa kuat setiap proses itu dicatat, dibuktikan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (atn)

 

Editor : Kabun Triyatno
Bawaslu pemilu Mahkamah Konstitusi (MK) pengawasan