31 KK Ledoksari Pilih Bertahan Bertahan Dan Tolak Digusur, PT KAI Tak Gentar

Alfida Nurcholisah • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 17:36 WIB
Spanduk penolakan pengosongan oleh PT KAI betebaran di rumah-rumah warga Ledoksari, Jebres, Solo, Selasa (8/9). (M IHSAN/RADAR SOLO)
Spanduk penolakan pengosongan oleh PT KAI betebaran di rumah-rumah warga Ledoksari, Jebres, Solo, Selasa (8/9). (M IHSAN/RADAR SOLO)

SOLO – Sebanyak 31 kepala keluarga (KK) yang tergabung dalam Paguyuban Masjamali memilih tetap bertahan di kawasan Ledoksari, Jebres, meski masa berlaku surat peringatan (SP) 1 dari PT KAI berakhir Selasa (8/9).

Warga menolak meninggalkan kawasan yang selama puluhan tahun mereka tempati.

Keputusan tersebut diambil setelah warga melakukan audiensi dengan DPRD Kota Solo.

Dalam pertemuan itu belum ada keputusan final terkait persoalan lahan.

DPRD disebut akan menjembatani pertemuan lanjutan dengan melibatkan Pemkot Solo dan forum koordinasi pimpinan daerah (forkompimda).

Baca Juga: TPA Putri Cempo Terbakar, DPRD Solo Siapkan BTT Rp 7,5 Miliar untuk Antisipasi Bencana

Pengurus Paguyuban Masjamali Wawan Prabu Sarwana mengatakan, warga berharap tidak ada tindakan sepihak selama proses mediasi berlangsung.

Termasuk penerbitan surat peringatan lanjutan hingga kemungkinan eksekusi.

“Kami diimbau untuk jangan ada yang bertindak, baik dari warga maupun pihak KAI. Kami menunggu kehadiran pemerintah untuk memberikan solusi yang terbaik,” ujarnya saat ditemui Jawa Pos Radar Solo.

Menurut Wawan, persoalan status lahan hingga kini belum menemukan titik terang.

Warga mempertanyakan Sertifikat Hak Pakai (SHP) PT KAI yang terbit pada 1996 karena hunian di kawasan tersebut, menurut mereka, telah ada jauh sebelum sertifikat diterbitkan.

“Bukan hanya satu generasi, tetapi sudah banyak generasi bahkan sampai ke cucu. Hunian ini sudah ada sejak tahun 80-an. Total keseluruhan ada 31 KK. Kami sepakat untuk tetap tinggal di kawasan Ledoksari, Jebres ini,” katanya.

Warga juga mempersoalkan penguasaan fisik atas lahan.

Selama menempati kawasan tersebut, mereka mengaku merawat bangunan, memasang batas hingga memenuhi kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Kalau pegangan kita dalam arti menguasai fisik, kita merawat, mengamankan, dan tertib urusan PBB. Kita merawat bangunan dengan memberi batas-batas, diberi tembok. Dalam arti kita menguasai, tapi bukan berarti kita menelantarkan,” jelasnya.

Perwakilan warga lainnya Ronald Efendi mengatakan, dalam audiensi dengan DPRD disebutkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara bebas.

Baca Juga: Asap TPA Putri Cempo Mengancam, Dokkes Polresta Pantau Warga dan Personel

Warga pun mempertanyakan proses penerbitan SHP yang menjadi dasar klaim PT KAI.

“Kalau memang SHP itu di tahun ’96, seharusnya ada pengukuran dan memang harus ada pengosongan lahan dulu sebelum SHP itu terbit. Hunian di sini sudah ada sejak tahun 80-an, bahkan tahun ’66,” ujarnya.

Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut tempat tinggal.

Sebagian penghuni juga menggantungkan penghasilan dari usaha yang mereka jalankan di kawasan tersebut.

“Konteksnya itu bukan hanya masalah tanahnya saja, tetapi ada kehidupan di dalamnya. Ada yang tinggal, ada yang buka usaha. Kita mencari hak penghidupan yang layak sesuai konstitusi yang berlaku,” tegas Wawan.

Sebelumnya, warga telah mendapat sosialisasi terkait rencana pengosongan kawasan.

Mereka juga disebut mendapat tawaran biaya pembongkaran bangunan sekitar Rp 250 ribu per meter untuk bangunan permanen dan Rp 200 ribu per meter untuk bangunan semipermanen.

Namun, hingga masa SP 1 berakhir, warga memilih tetap bertahan sembari menunggu proses mediasi dengan pemerintah.

“Apapun itu sebutannya, warga tetap memilih untuk tinggal. Kami menunggu kehadiran pemerintah untuk memberikan solusi yang terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 6 Jogjakarta Feni Novida Saragih mengatakan, penataan kawasan Ledoksari merupakan bagian dari rencana pengembangan Stasiun Solo Jebres.

Baca Juga: Sidak DPRD Bongkar PBB Tahir Solo Museum Nunggak Rp 600 Juta, Begini Tanggapan Pengelola

Pengembangan tersebut diperlukan untuk mendukung operasional kereta api yang mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

“Dalam melakukan penataan dan pengembangan ini, KAI Daop 6 Jogjakarta bukan semata-mata mengosongkan kawasan, melainkan sebagai bagian dari kewajiban perusahaan untuk melakukan pengamanan atau optimalisasi aset perusahaan untuk ruang pelayanan publik,” kata Feni dalam siaran pers, Senin (7/9).

KAI menyebut memiliki sejumlah dokumen sebagai dasar penataan aset.

Di antaranya SHP Nomor 23 Tahun 1996, Groundkaart milik KAI, serta Peta Bumi Tahun 1947 yang dikeluarkan pemerintah.

Pengembangan Stasiun Solo Jebres nantinya diarahkan menjadi titik koneksi antarmoda.

Layanan kereta jarak jauh, kereta lokal, KA Bandara BIAS, Trans Jateng, dan moda transportasi lainnya akan diintegrasikan di kawasan tersebut.

Feni memastikan proses penataan dan pengembangan kawasan telah dan akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

“KAI akan mendukung hal tersebut dengan mengintegrasikan dan mengoptimalkan aset negara yang dipercayakan dalam pengelolaannya demi kepentingan masyarakat,” ujarnya. (alf/bun)

Editor : fery ardi susanto
Sumber : Radar Solo
Ledoksari sengketa lahan Stasiun Jebres pt kai