DPRD Solo Usulkan Raperda Pelarangan Vape pada 2027

Antonius Christian • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 18:56 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARSOLO.COM – Maraknya penggunaan vape atau rokok elektrik menjadi perhatian DPRD Kota Solo. Komisi IV DPRD Kota Solo mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang pelarangan vape untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Solo. Komisi IV menilai diperlukan regulasi yang lebih tegas untuk menyikapi penggunaan rokok elektrik yang semakin mudah ditemukan, terutama di kalangan generasi muda.

Baca Juga: Tak Kuat Tahan Beban Truk Yang Lewat, Jembatan Tua Di Sukoharjo Amblas

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo Janjang Sumaryono Aji mengatakan, usulan tersebut muncul setelah pihaknya mencermati berbagai informasi mengenai potensi risiko penggunaan vape. Termasuk temuan sejumlah produk rokok elektrik yang disebut mengandung zat berbahaya maupun bahan terlarang.

“Kami melihat dari media sosial maupun pemberitaan bahwa rokok elektrik atau vape ini terdapat berbagai temuan kandungan yang berbahaya, bahkan ada yang berkaitan dengan unsur narkoba. Karena ini dapat membahayakan masa depan anak bangsa, Komisi IV berinisiatif mengusulkan adanya pelarangan vape melalui Raperda pada tahun 2027,” ujarnya.

Baca Juga: Asap Kebakaran TPA Putri Cempo Mereda, Posko Pengungsian di Gondangrejo Karanganyar Ditutup

Menurut Janjang, penggunaan vape kini tidak lagi terbatas pada kelompok tertentu. Produk tersebut semakin mudah ditemukan dan digunakan berbagai kalangan, termasuk generasi muda.

Selain penggunaan, peredaran produk ilegal juga menjadi perhatian. Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi melalui regulasi yang dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Janjang menyebut Kota Solo sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, aturan tersebut dinilai belum secara spesifik mengatur rokok elektrik.

Baca Juga: Pengurusan Sertifikasi Halal Ada Beberapa Skema, Sayang Kuota Gratis Terbatas

“Di Perda Kawasan Tanpa Rokok yang sudah ada, vape belum masuk dalam pengaturannya. Dengan melihat berbagai informasi dan temuan yang berkembang, kami menilai perlu ada langkah untuk menginisiasi Raperda terkait pelarangan vape,” jelasnya.

Meski demikian, Janjang menyadari penyusunan regulasi tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Kajian dari berbagai aspek diperlukan agar aturan yang nantinya disusun tidak menimbulkan persoalan baru.

Komisi IV akan mendorong pelibatan tenaga ahli, konsultasi dengan kementerian terkait, hingga menggelar focus group discussion (FGD). Aspek kesehatan dan hukum menjadi dua hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam pembahasan.

“Semua harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari sisi kesehatan maupun hukum. Jangan sampai nantinya setelah Perda dibuat justru muncul persoalan atau tuntutan dari pihak-pihak terkait, khususnya pelaku usaha yang menjual produk vape,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Kota Solo Muhammad Nafi’ Asrori membenarkan adanya usulan Komisi IV tersebut. Namun, dia menegaskan usulan larangan vape masih dalam tahap penjaringan untuk masuk Propemperda 2027.

Bapemperda saat ini masih mengumpulkan dan membahas berbagai usulan Raperda dari komisi-komisi DPRD. Seluruh usulan akan dikaji sebelum ditetapkan menjadi bagian dari Propemperda 2027 yang ditargetkan ditetapkan akhir 2026.

“Memang salah satu usulan yang mengemuka adalah terkait pelarangan vape. Karena ini berkaitan dengan isu kesehatan, tentu leading sector-nya adalah Dinas Kesehatan,” kata Nafi’.

Menurut dia, bentuk regulasi yang akan digunakan juga masih terbuka. Salah satu opsi yakni memasukkan ketentuan mengenai vape ke dalam Perda KTR melalui perubahan regulasi yang sudah ada. Opsi lainnya adalah menyusun Perda khusus yang mengatur rokok elektrik.

“Prosesnya saat ini masih pengusulan untuk menjadi bagian dari Propemperda. Kami menggali berbagai usulan dari komisi-komisi. Usulan mengenai vape menjadi salah satu yang disampaikan oleh Komisi IV, namun tentu masih akan dimatangkan terlebih dahulu,” tandasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
risiko dprd kota solo vape rokok elektrik raperda