RADARSOLO.COM — Anggota DPRD Kota Solo Kevin Candra Sadewa diketahui mendapat panggilan pemeriksaan dari Polda Bali. Pemanggilan itu terungkap setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Solo menerima surat pemberitahuan dari Polda Bali tertanggal 31 Agustus 2026.
Ketua BK DPRD Kota Solo Ahmad Sapari mengatakan, surat tersebut berisi pemberitahuan pemanggilan dan permintaan persetujuan pemeriksaan terhadap Kevin. Dalam surat itu, Kevin disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tindak pidana yang ditangani Polda Bali.
Baca Juga: Purbaya Bongkar Alasan Dicopot dari Menkeu, Ada Apa Sebenarnya?
"Suratnya tanggal 31 Agustus, perihalnya tentang pemberitahuan pemanggilan dan persetujuan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Solo Kevin Candra Sadewa. Itu dari Polda Bali dan ditujukan kepada Badan Kehormatan," kata Ahmad Sapari, Selasa (15/9/2026).
Sapari mengatakan, BK kemudian membahas surat tersebut dalam rapat internal. Hasilnya, BK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Baca Juga: PLDPI Dihapus, Orang Tua ABK Cemas Tidak Mendapat Layani Terapi Gratis
BK, lanjut dia, mempersilakan penyidik Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap Kevin sesuai kewenangannya. Terlebih, surat tersebut menyebut Kevin dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
"Kami tidak bisa menghalangi dan tidak bisa menutup-nutupi. Kalau memang ada proses hukum, silakan dilakukan sesuai kewenangan penyidik. Kami dari BK bersikap netral," tegasnya.
Sapari menambahkan, BK juga telah berkomunikasi dengan pihak Polda Bali untuk memastikan tidak ada upaya menghambat pemeriksaan terhadap Kevin.
Baca Juga: Pertama Merantau, Pemuda asal Kepatihan Wetan Solo Hilang Bersama Virgo 8
"Jawaban kami, apabila ketua memberikan persetujuan pemeriksaan dari penyidik dan untuk memudahkan koordinasi maupun komunikasi, kami persilakan. Jadi bukan kami mengizinkan atau melarang, tetapi kami tidak menghalangi," jelas politikus PAN tersebut.
Wakil Ketua BK DPRD Kota Solo Joni Sofyan Erwandi mengatakan, pihaknya juga telah menghubungi penyidik Polda Bali yang tercantum dalam surat. BK menyampaikan sikap yang sama, yakni tidak menghalangi proses penyidikan.
"Kami langsung menghubungi penyidik Polda Bali. Dari Badan Kehormatan DPRD Kota Surakarta menyampaikan tidak menghalangi apabila memang ada proses hukum. Kalau memang dipanggil untuk kepentingan penyidikan, kami tidak menghalang-halangi," ujar Joni.
Joni menegaskan, surat Polda Bali bukan berarti meminta BK menentukan boleh atau tidaknya Kevin diperiksa. BK hanya diminta merespons pemberitahuan mengenai rencana pemeriksaan tersebut.
"Surat ini bukan meminta kami menentukan Kevin boleh dipanggil atau tidak. Silakan. Kami hanya merespons surat dari Polda Bali dan mempersilakan proses pemeriksaan berjalan," katanya.
Meski demikian, Joni mengaku belum mengetahui secara detail perkara yang ditangani Polda Bali tersebut. BK juga belum mengetahui pasal yang disangkakan maupun dugaan tindak pidana yang menjadi dasar pemeriksaan Kevin.
"Kalau soal kasusnya, pasalnya apa secara spesifik, kami kurang tahu perkembangannya. Yang jelas dalam surat itu berkaitan dengan perkara tindak pidana dan yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," ungkapnya.
Joni juga menyebut surat tersebut mencantumkan adanya pemanggilan lanjutan. Namun, BK belum mengetahui secara pasti apakah Kevin telah memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.
"Sampai saat ini kami tidak tahu perkembangannya. Kebetulan saya satu komisi dengan yang bersangkutan. Pasca dipanggil Polda Bali, sampai sekarang belum terlihat yang bersangkutan," tuturnya.
Menurut Joni, BK belum memiliki alasan untuk memanggil Kevin terkait perkara tersebut. Sebab, sejauh ini status Kevin masih sebagai saksi dan proses hukumnya berada di ranah penyidik Polda Bali.
"Kalau nanti statusnya berubah dan ada hal yang berkaitan dengan pelaksanaan etika anggota dewan, tentu BK punya kewenangan untuk mengambil sikap. Tetapi untuk sekarang, kami menyerahkan prosesnya kepada penyidik," pungkasnya. (atn)
Editor : Kabun Triyatno