PLDPI Dihapus, DPRD Solo Minta Dikaji Lagi

Antonius Christian • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 17:22 WIB
Pendamping sedang membimbing anak di PLDPI Solo. (Alfida Nurcholisah/Radar Solo)
Pendamping sedang membimbing anak di PLDPI Solo. (Alfida Nurcholisah/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Penghapusan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (PLDPI) Kota Solo mendapat sorotan DPRD Kota Solo. Kalangan dewan menyayangkan langkah tersebut karena PLDPI dinilai telah menjadi inovasi layanan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) yang manfaatnya dirasakan masyarakat, bahkan menjadi rujukan warga dari luar daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo Sugeng Riyanto mengatakan, pihaknya memahami penataan kelembagaan apabila memang terbentur regulasi. Namun, persoalan kelembagaan jangan sampai berujung pada hilangnya layanan yang selama ini dibutuhkan masyarakat.

Baca Juga: Viral Istri Pejabat Kalsel Dikipasi Saat Makan, Ternyata Bagian dari Tradisi Batalam

“Iya, jadi sebenarnya secara prinsip kita sangat menyayangkan. Karena PLDPI itu sebuah inovasi yang luar biasa, sudah jadi rujukan secara nasional. Banyak warga luar Solo yang kemudian datang untuk mendapatkan terapi di situ,” kata Sugeng.

Menurut dia, keberadaan PLDPI masih relevan karena kebutuhan masyarakat terhadap layanan disabilitas terus berkembang. Persoalan utamanya berada pada struktur kelembagaan yang selama ini menggabungkan layanan pendidikan dan terapi.

Baca Juga: Pemkot Klaim Pegang SHP, Sekber Ahli Waris Diminta Stop

Pengelolaan PLDPI berada di bawah Dinas Pendidikan, sementara sejumlah layanan terapi masuk dalam kewenangan Dinas Kesehatan. Kondisi tersebut menjadi persoalan karena dua jenis layanan itu memiliki kewenangan dan dasar pengelolaan berbeda.

“Problemnya regulasi ini tidak bisa mengombinasikan antara dua layanan sekaligus dalam satu organisasi. Satu pendekatan pengelolaannya kan ada di Dinas Pendidikan, tapi layanannya adalah layanan terapi yang itu ada di tupoksinya Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga: Fenomena Bola Api Melayang Hebohkan Warga Manisrenggo Klaten, Polisi Sebut Flare SOS

Sugeng menyebut Pemkot Solo telah berupaya mencari skema agar layanan tetap berjalan tanpa menabrak regulasi. Konsultasi juga dilakukan dengan kementerian yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan daerah.

Dari konsultasi tersebut, skema lama PLDPI dinilai tidak memungkinkan dipertahankan sebagai satu kelembagaan. Namun, menurut Sugeng, persoalan tersebut semestinya tidak mengakhiri layanan.

“Ini tidak bisa dimasukkan dalam satu ranah di Dinas Pendidikan. Beberapa terobosan sudah dicoba dan karena secara regulasi sudah konsultasi ke Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Dalam Negeri, itu tidak memungkinkan. Akhirnya ditutup,” terangnya.

Justru setelah kelembagaan lama dihapus, pemerintah dinilai perlu mencari format baru. Sebab, layanan PLDPI tidak sebatas pendidikan inklusif. Anak-anak juga mendapatkan terapi sesuai kebutuhan, yang bagi sebagian keluarga harus dilakukan secara rutin dan dalam jangka panjang.

Pengalihan layanan terapi sepenuhnya ke fasilitas kesehatan juga dikhawatirkan memengaruhi akses masyarakat. Tidak semua keluarga memiliki kemampuan membayar terapi secara mandiri.

Kekhawatiran serupa sebelumnya disampaikan sejumlah wali murid yang masih memanfaatkan layanan PLDPI. Mereka berharap pemerintah tidak sekadar memindahkan layanan, tetapi memastikan akses, jadwal, ketersediaan tenaga terapis, hingga biaya pelayanan tetap terjangkau.

Karena itu, Komisi IV mendorong Dinas Pendidikan mengkaji kembali peluang menghidupkan layanan PLDPI dengan format kelembagaan yang sesuai regulasi.

“Kami Komisi IV di rapat terakhir kemarin mencoba untuk mendorong Dinas Pendidikan mengkaji kembali sesuatu yang sudah menjadi rujukan, sesuatu yang punya nilai inovatif bagus. Dan faktanya kebermanfaatan untuk masyarakat itu luar biasa,” ujarnya.

Sugeng menilai kebutuhan layanan disabilitas justru semakin besar. Jika bentuk UPTD lama tidak dapat dipertahankan, pemerintah masih dapat mencari alternatif kelembagaan maupun skema pelayanan lain.

“Di tengah sekarang ini sepertinya makin banyak masyarakat yang butuh layanan itu. Sehingga kita merekomendasikan kemarin Dinas Pendidikan untuk mengkaji ulang peluang untuk dihidupkan,” ungkapnya.

Menurut Sugeng, bola kini berada di tangan Dinas Pendidikan. Kajian tersebut diharapkan tidak hanya mempertimbangkan aspek kelembagaan, tetapi juga kebutuhan masyarakat yang selama ini bergantung pada layanan PLDPI.

Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah menghidupkan kembali layanan dengan format kelembagaan yang menyesuaikan ketentuan. Dengan demikian, layanan pendidikan inklusif dan terapi tetap tersedia tanpa mengabaikan pembagian kewenangan antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

“Bola ada di Dinas Pendidikan. Daripada membuat baru lagi, ketika ada peluang itu, kalau terobosan regulatifnya ada, saya kira akan semakin bagus,” tegas Sugeng. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
layanan PLDPI Kota Solo disabilitas regulasi inklusif