Diperiksa Polda Bali, Ini Penjelasan Anggota DPRD Kota Solo

Antonius Christian • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 17:41 WIB
Kevin Candra Sadewa, anggota DPRD Kota Solo.
Kevin Candra Sadewa, anggota DPRD Kota Solo.

RADARSOLO.COM – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Solo Kevin Candra Sadewa angkat bicara soal pemanggilan penyidik Polda Bali. Dia menegaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan usahanya sebagai pemilik toko atau counter handphone (HP), bukan tugasnya sebagai anggota DPRD.

Kevin menyebut perkara bermula dari transaksi HP di salah satu toko miliknya. Kepala toko membeli perangkat tersebut dari seseorang yang datang sebagai pelanggan. Belakangan, HP itu diketahui diduga berkaitan dengan perkara pidana di Bali.

Baca Juga: Status Darurat Dicabut, TPA Putri Cempo Belum Sepenuhnya Aman

“Saya memang menerima undangan panggilan dari Polda Bali. Karena salah satu kepala toko saya tersandung masalah pembelian HP. HP yang dibeli dari seorang customer yang lewat ternyata bermasalah,” ujar Kevin.

Dia memastikan pemanggilan tersebut tidak berkaitan dengan kelembagaan DPRD Kota Solo. Menurutnya, penyidik meminta keterangannya karena dia merupakan pemilik usaha yang menaungi toko tempat transaksi berlangsung.

“Saya sebagai pemilik usaha toko elektronik HP. Jadi tidak ada sangkut paut dengan kelembagaan DPRD Solo. Karena posisi saya sebagai pemilik toko elektronik, saya bertanggung jawab penuh atas toko yang saya miliki tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Viral Istri Pejabat Kalsel Dikipasi Saat Makan, Ternyata Bagian dari Tradisi Batalam

Kevin juga membantah kabar yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan penadahan HP curian. Dia menegaskan dirinya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

“Pemanggilan saya tidak sampai yang memberatkan atau seperti isu berita penadahan itu, tidak ada,” ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Banjarsari tersebut.

Menurut Kevin, dirinya tidak mengetahui bahwa HP yang dibeli pegawainya tersebut bermasalah. Dia juga menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam transaksi tersebut.

Baca Juga: Status WA Jadi Kenangan Terakhir Guntur, Korban KMP Virgo yang Masih Hilang asal Solo

“Tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan antara kepala toko saya ataupun saya membeli barang curian atau apa. Itu tidak benar,” tegasnya.

Kevin mengatakan dirinya telah menjalankan bisnis tersebut sebelum terjun ke dunia politik dan menjadi anggota DPRD Kota Solo periode 2024–2029. Karena itu, dia merasa berkewajiban memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum terkait aktivitas usaha yang dijalankannya.

“Saya sebagai anggota DPRD Solo juga sebagai pengusaha, punya counter di beberapa kota, terutama di Solo. Salah satu toko yang saya miliki, ada kepala toko saya terjerat kasus pembelian HP yang perolehannya diduga berasal dari suatu tindak pidana. Sehingga sebagai pemilik toko saya berkewajiban memberikan keterangan atau kesaksian kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Solo Ardianto Kuswinarno membenarkan Kevin masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Dia meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum proses pemeriksaan di Polda Bali selesai.

“Betul, bukan tersangka dia. Statusnya masih saksi,” kata Ardianto.

Ardianto menjelaskan persoalan tersebut bermula dari transaksi HP di salah satu counter milik Kevin. Pegawai Kevin menerima HP dari seseorang, tetapi perangkat tersebut kemudian diketahui memiliki persoalan hukum dan berkaitan dengan perkara di Bali.

Menurut Ardianto, pihaknya telah meminta Kevin memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara langsung di Polda Bali agar perkara tersebut segera mendapat kejelasan.

“Kemarin kita panggil, sudah kita panggil, kita tanya, kita menerangkan semuanya. Saya bilang, kalau itu memang kamu merasa benar, silakan datang ke Bali,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan di Polda Bali, DPC Gerindra Solo akan menunggu perkembangan perkara tersebut. Ardianto menyebut kemungkinan langkah internal partai akan dibahas setelah proses hukum selesai.

“Nanti setelah ini selesai dulu kasusnya, lalu secara kepartaian Pak Kevin nanti kita undang untuk kita beri sanksi. Menyangkut sanksi, nanti akan ada kedisiplinan,” jelasnya.

Kendati demikian, Ardianto menilai persoalan tersebut tidak semestinya mengganggu aktivitas Kevin sebagai anggota DPRD Kota Solo. Dia meminta Kevin segera menyelesaikan pemeriksaan di Bali dan melaporkan hasilnya kepada partai.

“Harusnya tidak mengganggu kinerja dia di Dewan. Makanya saya minta lebih cepat berangkat ke Bali. Setelah selesai, nanti dia laporan kepada saya,” tandasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
pidana saksi dprd kota solo transaksi polda bali