RADARSOLO.COM – Sengketa lahan Sriwedari kembali memanas. DPRD Kota Solo menegaskan lahan dengan status Hak Pakai (HP) 40 dan 41 merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Dewan pun meminta material yang sebelumnya dibawa masuk untuk rencana pembangunan Sekretariat Bersama (Sekber) segera dikeluarkan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Solo Suharsono mengatakan kepastian mengenai status HP 40 dan 41 menjadi salah satu poin utama dalam pertemuan bersama sejumlah pihak terkait pengamanan aset Sriwedari.
“Yang pertama, kami semua yang hadir memastikan bahwa Hak Pakai 40 dan 41, yang kemarin ada orang masuk mengaku ahli waris membawa material, pemegang haknya adalah Pemerintah Kota Solo,” kata Suharsono.
Baca Juga: Kali Ketiga TPA Troketon Klaten Terbakar, Gerak Petugas Damkar Terhalang Alat Berat
Menurut dia, terdapat sejumlah bidang lain di kawasan Sriwedari. Namun, HP 46 tercatat sebagai aset Rumah Sakit Jiwa, sedangkan HP 26 merupakan bekas BPR. Karena itu, Komisi I meminta status HP 40 dan 41 disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami minta ini disampaikan kepada masyarakat. Pemegang Hak Pakai 40 dan 41 itu Pemkot Solo,” tegasnya.
DPRD juga mendorong pengamanan kawasan Sriwedari diperketat. Salah satunya dengan membatasi akses masuk masyarakat melalui dua pintu.
Baca Juga: Perempuan Inisial A Minta CCTV Usai Ditendang di Senayan City, Malah Ditolak
Pintu selatan akan digunakan untuk kendaraan roda empat karena menjadi akses menuju Gedung Wayang Orang (GWO), sedangkan pintu utara diperuntukkan bagi kendaraan roda dua.
Selain pembatasan akses, Komisi I meminta papan informasi mengenai status lahan dipasang kembali. Papan tersebut dinilai penting untuk memperjelas kepada masyarakat mengenai pihak yang tercatat sebagai pemegang hak.
“Supaya masyarakat semua tahu, papan nama tentang pemegang hak itu harus dipasang kembali karena informasinya rusak atau hilang. Itu untuk memperjelas bahwa pemegang haknya adalah Pemkot dengan Hak Pakai nomor 40 dan 41,” ujarnya.
Suharsono mengatakan pengamanan aset juga membutuhkan dukungan personel dan anggaran. Jika diperlukan tambahan personel Satpol PP maupun Linmas, pihak terkait diminta mengajukan kebutuhan tersebut.
DPRD menyatakan siap mengawal kebutuhan anggaran pengamanan melalui Badan Anggaran (Banggar), termasuk untuk pemasangan kembali papan informasi.
Dari sisi administrasi pertanahan, Suharsono menyebut Komisi I mendapat informasi bahwa HP 40 dan 41 tidak memiliki catatan pembebanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Di BPN itu Hak Pakai 40 dan 41, pemegang haknya Pemkot. Kalau tidak ada catatan apa pun, artinya bersih dari catatan. Di bagian aset juga sudah tercatat. Jadi sudah clear,” ujarnya.
Komisi I juga menerima penjelasan Bagian Hukum Pemkot Solo mengenai klaim pihak yang menyebut diri sebagai ahli waris dalam sengketa Sriwedari. Menurut Suharsono, Bagian Hukum menyatakan tidak ada lagi istilah ahli waris secara hukum berdasarkan keputusan hukum maupun surat keterangan waris yang dimaksud.
Sementara itu, terkait material yang sebelumnya dibawa masuk ke kawasan Sriwedari dan disebut akan digunakan untuk pembangunan Sekber, Komisi I mendukung langkah Pemkot melalui Dinas Pariwisata dan Satpol PP untuk meminta material tersebut dikeluarkan.
Sebelumnya, pihak yang membawa material telah diminta mengeluarkannya dari kawasan Sriwedari dalam waktu 2 x 24 jam. Suharsono menyebut tenggat tersebut telah berakhir.
“Rekomendasi kami, kami mengapresiasi dan mendukung apa yang sudah dilakukan teman-teman Dinas Pariwisata dan Satpol PP. Artinya mereka menolak tegas karena tidak ada dasar hukumnya dan meminta dengan batas waktu 2 x 24 jam untuk mengangkat kembali barang-barang itu keluar dari kawasan Sriwedari,” paparnya.
Karena batas waktu telah terlewati, Suharsono meminta material segera dipindahkan. Menurutnya, keberadaan material tersebut tidak boleh menimbulkan persepsi bahwa pihak lain dapat dengan bebas menempatkan barang di atas lahan yang tercatat sebagai aset Pemkot.
“Kalau informasi tadi batas waktunya 2 x 24 jam, ini sudah terlewati. Mereka akan segera koordinasi untuk mengeluarkan itu. Saya dan Komisi I meminta segera dipindahkan,” tegasnya.
Jika tidak tersedia lokasi lain, material tersebut dapat diamankan di kawasan Satpol PP. Komisi I akan memantau proses pemindahan tersebut.
“Besok pagi akan saya tanyakan seberapa jauh komitmen memindahkan. Paling tidak besok pagi sudah saya tanyakan apakah sudah dipindahkan atau belum,” katanya.
Suharsono juga menanggapi pernyataan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris bahwa rencana pembangunan Sekber telah diberitahukan kepada Pemkot dan tidak memerlukan izin karena mengacu pada putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pemberitahuan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk membawa material maupun mendirikan bangunan di atas lahan yang menurut Pemkot berstatus HP 40 dan 41.
“Substansinya, tanah itu Pemkot. Tidak ada subjek hukum apa pun, termasuk yang mengklaim sebagai ahli waris, untuk membawa masuk barang-barang yang tujuannya menjadikan bangunan di situ,” ujarnya.
Dia menegaskan, apabila aktivitas tersebut berkaitan dengan pembangunan Sekber, maka status dan penguasaan lahan tetap harus diperhatikan.
“Kalau izin, misalnya tadi kan pemberitahuan. Kalau izin, saya pastikan Pemkot akan menolak. Kalau Pemkot menyetujui atau mengizinkan, Komisi I tentu akan mempersoalkan dalam konteks pendirian bangunan untuk Sekber,” tegasnya.
Karena itu, Suharsono meminta surat pemberitahuan tidak dipahami sebagai dasar untuk melakukan pembangunan di kawasan Sriwedari.
“Pemberitahuan itu tidak ada artinya. Pemberitahu atau tidak, itu tidak diperbolehkan secara hukum. Jadi jangan sampai pemberitahuan itu kemudian dianggap sebagai dasar untuk melakukan pembangunan,” pungkasnya. (atn)
Editor : Kabun Triyatno