RADARSOLO.COM – Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan layanan Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (PLDPI) tetap berjalan meski kelembagaan dan tata kelolanya berubah. Penegasan itu disampaikan untuk menjawab keresahan orang tua anak berkebutuhan khusus (ABK) yang khawatir layanan PLDPI terhapus setelah terbit Peraturan Wali Kota (Perwali) Surakarta Nomor 39 Tahun 2025.
Perwali tersebut merupakan perubahan kedua atas Perwali Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Regulasi yang berlaku sejak 22 September 2025 itu mengubah penataan kelembagaan unit yang menangani layanan disabilitas dan pendidikan inklusif.
Baca Juga: Ngeblong di Komplang Solo, Truk Tronton Diburu Polisi
Perubahan tersebut sempat memicu kekhawatiran, terutama terkait keberlanjutan terapi dan pendampingan yang selama ini diberikan PLDPI kepada ABK.
“Bukan penghapusan PLDPI. Kemarin kan sempat terjadi seling surup antara Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Sekarang menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan,” ucap Respati, Minggu (20/9/2026).
Respati mengatakan, perubahan yang dilakukan pemerintah lebih berkaitan dengan pembagian tanggung jawab secara birokratis. Sementara layanan kepada masyarakat tetap diberikan. Ke depan, pengelolaan PLDPI akan kembali difokuskan di bawah Dinas Pendidikan karena layanan tersebut tidak hanya menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga pendidikan.
Baca Juga: Janjikan Untung Besar, Oknum Guru asal Mojokerto Gondol Rp 1,2 Miliar
“Pelayanannya tetap berjalan, bahkan akan kita optimalkan pelayanan di PLDPI melalui Dinas Pendidikan. Karena di sana harus ada nilai edukasinya,” bebernya.
Menurut Respati, secara historis layanan PLDPI memang pernah berada di bawah Dinas Pendidikan. Karena itu, penguatan kembali di sektor pendidikan dinilai sebagai bagian dari penataan kelembagaan agar layanan lebih terarah.
“Dulu pelayanan PLDPI memang di Dinas Pendidikan. Jadi sekarang lebih kita fokuskan kembali di Dinas Pendidikan. Pelayanan ini tidak berkurang, justru akan kita optimalkan. Silakan masukan-masukan disampaikan, nanti kita optimalkan PLDPI,” terang dia.
Baca Juga: Sita 116 Butir Obat Keras Logo Y, Satresnarkoba Polres Wonogiri Ringkus Pemuda di Manyaran
Perubahan kelembagaan juga berdampak terhadap komposisi sumber daya manusia di PLDPI. Penataan atau migrasi pegawai dilakukan sebagai bagian dari perubahan tersebut. Pemkot memastikan Dinas Pendidikan juga akan mendapat tambahan tenaga untuk mendukung layanan, termasuk tenaga medis.
“Banyak yang berganti, itu terkait migrasi pegawai. Nanti dari Disdik juga ada penambahan, khususnya tenaga medis. Harus ada tenaga pelayanan medisnya,” tegas Respati.
Sebelumnya, PLDPI menjadi salah satu tempat rujukan bagi ABK di Kota Solo. Layanannya mencakup kebutuhan pendidikan serta terapi yang mendukung perkembangan anak.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo Dwi Ariyatno mengatakan, skema layanan ke depan masih diarahkan untuk membedakan aspek pendidikan dan medis. Layanan asesmen kesiapan pendidikan dapat difasilitasi melalui Dinas Pendidikan, sedangkan kebutuhan medis dapat melibatkan fasilitas kesehatan.
“Untuk layanan dan asesmen kesiapan pendidikan kami bisa fasilitasi gratis. Tetapi kalau soal medis, perlu difasilitasi puskesmas atau rumah sakit,” terang Dwi. (ves)
Editor : Kabun Triyatno