Sengketa Ledoksari, Warga Solo Kembali Gugat KAI dan BPN

Silvester Kurniawan • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 13:01 WIB
Warga Ledoksari kembali ajukan gugatan ke BPN dan PT KAI. (Silvester Kurniawan/Radar Solo)
Warga Ledoksari kembali ajukan gugatan ke BPN dan PT KAI. (Silvester Kurniawan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Sengketa lahan di kawasan Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Solo, memasuki babak baru. Dalam gugatan terbaru, warga tidak hanya menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI), tetapi juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo.

Sejumlah warga terdampak, didampingi kuasa hukum, mendaftarkan gugatan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Solo. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 285/Pdt.G/2026/PN.Skt. Objek sengketanya berbeda dari gugatan pertama.

Baca Juga: Geger! Belasan Karyawan Pabrik Tas di Laweyan Alami Kesurupan

Kuasa hukum warga Avadeo Yurist Hageos Putra mengatakan, dalam gugatan terbaru PT KAI ditempatkan sebagai tergugat I, sedangkan BPN Kota Surakarta sebagai tergugat II. Materi gugatan berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh kedua pihak.

"Dalam gugatan terbaru tersebut PT KAI menjadi tergugat I, sedangkan BPN Kota Solo sebagai tergugat II. Materi gugatan berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh kedua pihak," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (2/11) malam.

Salah satu hal yang dipersoalkan warga adalah keberadaan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 yang selama ini menjadi rujukan PT KAI dalam sengketa lahan di kawasan Ledoksari.

Baca Juga: Kebakaran Melanda Kantor Kecamatan Delanggu, Ruangan Pendamping Desa hingga Sebagian Aula Dilalap Api

Yurist menyebut, gugatan diajukan berdasarkan riwayat lahan dan keterangan yang disampaikan warga kepada tim kuasa hukum. Sidang perdana gugatan kedua dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2026 dengan agenda awal pemeriksaan administrasi para pihak.

"Materi gugatan yaitu perbuatan melawan hukum. Berdasarkan riwayat dan hal-hal yang disampaikan warga kepada kami, kami menduga ada perbuatan dari tergugat I maupun tergugat II yang melanggar hukum," katanya.

Pengajuan gugatan kedua tidak menggugurkan perkara pertama yang sebelumnya telah berjalan. Kedua gugatan tetap diproses secara terpisah karena diajukan kelompok penggugat berbeda dan memiliki objek sengketa masing-masing.

Baca Juga: Di Tengah Seruan Boikot Raffi Ahmad, Sang Ibu Amy Qanita Unggah Doa Menyentuh

Pada gugatan pertama, persidangan sempat ditunda selama dua pekan. Penundaan dilakukan setelah majelis hakim meminta perbaikan surat kuasa hukum PT KAI. Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis (5/11).

Ketua BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Solo Heny Nogogini menjelaskan, majelis hakim meminta surat kuasa yang sebelumnya ditandatangani Kepala Daop 6 Yogyakarta diperbaiki agar ditandatangani direksi PT KAI.

"Surat kuasa yang sebelumnya ditandatangani Kepala Daop 6 Yogyakarta diminta ditandatangani direksi PT KAI. Majelis hakim meminta yang menandatangani surat kuasa harus direksi. Sehingga kemarin diberikan waktu dua pekan untuk melengkapi," imbuhnya.

Sementara itu, warga terdampak Wawan Prabu memastikan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masjamali telah sepakat menyerahkan penanganan perkara kepada kuasa hukum yang ditunjuk. Dia juga membantah kabar adanya perpecahan di internal warga.

Menurut Wawan, hubungan antarwarga hingga kini tetap berjalan guyub rukun meski sengketa lahan masih bergulir.

"Semuanya kami percayakan pada kuasa hukum. Dan sampai saat ini semua warga masih kompak, guyub, dan rukun, tidak seperti isu pecah belah seperti yang diberitakan di beberapa media," tegasnya. (ves)

Editor : Kabun Triyatno
Ledoksari gugatan sengketa lahan pt kai warga