Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

1.800 Buruh di Sragen Kena PHK, Mayoritas dari Pabrik Tekstil

Perdana Bayu Saputra • Sabtu, 18 April 2020 | 15:50 WIB
Buruh perusahaan tekstil di Sragen. UMK Sragen terendah ketiga se-Jateng. (RADAR SOLO PHOTO)
Buruh perusahaan tekstil di Sragen. UMK Sragen terendah ketiga se-Jateng. (RADAR SOLO PHOTO)
SRAGEN – Sebanyak 1.800 buruh pabrik di Kabupaten Sragen terpaksa dirumahkan akibat memburuknya ekonomi karena wabah Covid-19. Mereka yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagian besar diarahkan untuk mengurus kartu prakerja.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen Sarwaka menyampaikan, ada 1.800 buruh pabrik yang di-PHK hingga Jumat (17/4). Sebanyak 1.600 orang di antaranya buruh pabrik tekstil.

”Ada lima perusahaan yang mem-PHK karyawannya. Dua perusahaan besar, lainnya perusahaan skala kecil,” jelasnya.

Pihaknya mencoba membantu korban PHK tersebut agar mendapat kartu prakerja yang ditangani Pemerintah Provinsi Jateng. Kuota tahap pertama ini mencapai 421.000 orang di Jateng.

”Mulai Sein besok kita bantu di gedung diklat. Sistemnya online, jadi kita harapkan mendaftar secara mandiri,” bebernya.

Sekretaris Disnaker Afif Ajiputra menambahkan, belum tentu pendaftar bisa diterima sebagai pemegang kartu prakerja. Sebab, yang menentukan dari pemerintah pusat.

”Nanti diverifikasi di pusat. Mulai Jumat (17/4) sampai Senin (20/4) yang terdaftar akan mendapat SMS, dinyatakan masuk atau belum,” jelasnya.

Pendaftar yang tidak diterima akan diberi pilihan. Lanjut mengikuti ke gelombang dua atau tidak. Jika memilih lanjut, tidak perlu melakukan pendaftaran kembali. Rata-rata pendaftar masih cukup muda. Mulai usia 18 tahun-30 tahun.

”Setelah mendapat kartu prakerja, harus memilih pelatihan kerja. Jika hingga 30 hari tidak memilih latihan kerja, maka akan hangus,” ujar Afif. (din/adi/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#pabrik tekstil #pemutusan hubungan kerja #sragen #dampak pandemi covid-19 #buruh