Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Waspada Aksi Komplotan Perampok di Kawasan Jalan Gabugan-Tanon

Perdana Bayu Saputra • Selasa, 12 Mei 2020 | 23:33 WIB
Korban perampokan menunjukkan lokasi dia dirampok komplotan bermobil.
Korban perampokan menunjukkan lokasi dia dirampok komplotan bermobil.
SRAGEN – Masyarakat yang melintas di jalan Gabugan-Tanon, Sragen patut waspada. Akhir-akhir ini muncul aksi perampokan di sekitar wilayah Kecamatan Tanon. Pelaku dikabarkan berkelompok dan menggunakan mobil. Pihak kepolisian masih menyelidiki pelaku perampasan dan motif di baliknya.

Pjs Kasubag Humas Polres Sragen AKP Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priyambodo menyampaikan, dari jajaran Polsek Tanon melaporkan adanya aksi perampasan. Aksi dilakukan di sekitar jalan Gabugan-Gemolong, Dusun Bugan, Desa Slogo, Kecamatan Tanon pada Selasa (12/5) dini hari sekitar pukul 02.15.

Korban yakni Yomas Adi Saputro, 27, seorang pedagang sayur warga Dusun Mundu RT 09, Desa Gedongan Kecamatan Plupuh. Tas korban berisi uang senilai Rp 2,5 juta dirampas oleh tiga orang pelaku.

Saat kejadian, korban mengendarai kendaraan bermotor roda tiga merek Viar dari Plupuh menuju Pasar Gabugan Tanon. Namun saat menuju perjalanan, korban dipepet dan diberhentikan oleh pengendara mobil Toyota Avanza warna hitam.

”Tiga orang turun dari pintu mobil sebelah kiri, menghampiri korban sambil berkata, ‘tasmu wehno’. Karena takut situasi sepi dan gelap, akhirnya korban memberikan tas miliknya,” terang Harno.

Lantas, ketiga pelaku bergegas masuk mobil dan meninggalkan korban. Korban segera menuju Mapolsek Tanon untuk melaporkan kejadian itu.

Tindak kriminal juga terjadi di wilayah Kecamatan Jenar. Polisi mengamankan pelaku pencurian kayu hasil hutan pada Minggu (10/5) sekitar pukul 21.30.  Kayu yang diangkut sebuah truk itu diduga diambil dari kawasan hutan dan tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Pelaku diketahui bernama Suyono, 35, warga Dusun Bago Rt 015/003 Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar. Dia dianggap melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e dan  pasal 82 ayat 1 huruf c jo pasal 12 huruf c UU RI No. 18, Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

”Pelaku mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah. Kayu didapat dengan cara mengambil atau memotong kayu jati dalam kawasan hutan tersebut secara tidak sah,” terang Harno. (din/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#komplotan perampok #tanon #waspada