Dalam aksinya, emak-emak tersebut membawa beragam spanduk bertuliskan desakan menutup tempat penjualan miras dan judi dingdong di kios renteng desa setempat.
”Semua ibu-ibu yang turun. Sebagian pakai seragam (Muslimat dan Fatayat Nahdlatul Ulama). Justru ampuh kalau yang turun ibu-ibu. Peserta ada sekitar 70-80 orang,” terang Kepala Desa (Kades) Gawan Sutrisna.
Aksi tersebut berlangsung tertib dan aman. Ketika turun ke jalan, emak-emak juga mengenakan masker dan dikawal Babinsa serta Bhabinkamtibmas. Demonstrasi tersebut berlanjut mediasi dengan pemilik tempat judi dan kios miras.
”Nanti dibuat surat pernyataan agar tidak beroperasi lagi (tempat judi dan jual miras). Saya juga mbatin dan tidak menyangka ada yang jual miras dan bikin tempat dingdong. Lewat situ tapi tidak menyangka. Pas digeruduk ada bapak-bapak yang lari,” beber Sutrisna.
Setelah ada kesepakatan agar penjual miras dan pemilik tempat judi membuat surat pernyataan, massa membubarkan diri. Ketua Fatayat NU Gawan Paryati menerangkan, aksi tersebut spontan dilakukan lantaran ibu-ibu kesal tempat judi dan jual miras beroperasi di desa mereka.
”Sama sekali tidak direncanakan (gelar aksi). Informasinya tempat itu sudah lama (beroperasi),” ujar dia. Ditambahkan Paryati, jika dibiarkan, tempat jual miras dan judi tersebut dapat merusak generasi muda. (din/wa/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra