Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Toko Modern di Masaran Disatroni Rampok Bersenjata,Pelaku Masih Buron

Perdana Bayu Saputra • Jumat, 5 Maret 2021 | 21:58 WIB
Toko modern 24 jam yang disatroni perampok bersenjata, Kamis (4/3) dini hari. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
Toko modern 24 jam yang disatroni perampok bersenjata, Kamis (4/3) dini hari. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)

















SRAGEN - Aksi perampokan bersenjata yang menyasar toko modern 24 jam kembali terjadi. Kali ini, pelaku perampokan menyasar salah satu toko modern di Dusun Karangmalang RT 11A, Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Kamis (4/3) dini hari. Hingga kini, pelaku yang telah menggasak uang hingga puluhan juta rupiah tersebut masih dalam pengejara.






Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku membawa senjata jenis air softgun dan berhasil kabur. Kejadian berawal saat karyawan toko modern, yakni Ridwan Yorandika , 25, warga Dusun Semen RT 10, Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung tengah bekerja seperti biasa. Karena toko modern tersebut buka 24 jam, kebetulan dia tugas pada jam malam.


Saat rekan jaganya, Ahmad, 20, baru berada di kamar mandi, datang pelaku pertama masuk untuk membeli bir kemasan botol. Setelah itu, pelaku langsung membayar di kasir.

Kemudian, dua pelaku lainnya masuk menyusul ke dalam sambil mengawasi kondisi dalam toko. Tiba-tiba, pelaku pertama langsung menodongkan air softgun ke arah petugas kasir sambil menembakkan sekali ke arah almari pendingin minuman.

"Pelapor (Ridwan) disuruh menunjukkan tempat brankas uang. Setelah ditunjukkan, pelaku lalu mengambil uang dalam brankas dan dimasukkan ke tas plastik," tutur Kasubag Humas Polres Sragen AKP Suwarso.

Selanjutnya pelaku keluar dari toko, lari ke arah Sragen mengendarai mobil yang diduga jenis Toyota Avanza warna putih.

"Atas kejadian tsb kerugian yg di alami  sebesar Rp 32.646.200," ujar dia.

Saat ini pihak kepolisian masih berupaya memburu para pelaku. Modus yang digunakan yakni pelaku masuk ke dalam toko modern, langsung menodong karyawan menggunakan air softgun. Setelah itu, pelaku mengambil uang di dalam brankas. Barang bukti yang dikumpulkan yakni kaca bekas tembakan air softgun dan proyektil dari senjata tersebut.

Suwondo mengatakan, aksi perampokan tersebut masuk tindak pidana perbuatan pencurian dengan kekerasan melangar Pasal 365 KUHP. (din/ria)



(rs/din/per/JPR)




Editor : Perdana Bayu Saputra
#perampokan bersenjata #perampokan toko modern #toko modern 24 jam #masaran #polres sragen