Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Manfaatkan Jurus Rayu Janda, Pria Penjual Pakan Burung Embat 3 Mobil

Damianus Bram • Jumat, 9 Juli 2021 | 19:02 WIB
MENDEKAM DI PENJARA: pelaku penipuan sejumlah janda dan barang bukti. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
MENDEKAM DI PENJARA: pelaku penipuan sejumlah janda dan barang bukti. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
SRAGEN – Seorang penjual pakan burung Yusuf Matulendi, 31, warga Dusun Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang punya jurus tipu muslihat yang ampuh. Sampai-sampai beberapa janda tajir berhasil diperdaya dan berhasil membawa kabur mobil milik korbannya.

Salah satu korban jurus maut Yusuf adalah Ika, 30, warga Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang. Aksi penipuan ini bermula, saat Yusuf yang dikenal lihai menipu janda kaya ini mendatangi rumah makan milik korban di sekitar Terminal Sumberlawang

Setelah berkenalan keduanya memadu kasih. Bahkan dia berjanji akan menikahi Ika. Mulut manisnya membuat janda tajir inipun percaya sepenuhnya. Tak heran saat meminjam dua mobil korban, Ika menyerahkan begitu saja. Alhasil, dia berhasil membawa mobil Ford Fiesta dan Toyota Calya milik Ika lantas digadaikan. Satu unit mobil digadaikan Rp 20 juta ke orang lain.

Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk bermain judi online. Karena tanpa izin, Ika lantas menanyakan keberdaaan mobilnya. Tapi Yusuf selalu menghindar. Merasa telah ditipu mentah-mentah Ika melaporkan kasus itu ke Polsek Sumberlawang.

Ternyata Ika bukan korban pertama. Sebelumnya tersangka dengan tipu muslihatnya juga memperdaya janda asal Banyumas. Yusuf juga berhasil melarikan satu mobil milik korban lainnya.

Karena ulahnya Yusuf  kini meringkuk di sel tahanan Polres Sragen. Barang bukti yang disista berupa mobil Ford Fiesta Nopol B 1953 WFT, Toyota Calya Nopol AD 1571 E dan Toyota Agya Nopol R 8934 PH.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, selain korban Sragen, tersangka juga menggelapkan mobil Toyota Agya milik warga Banyumas. ”Penipuan itu dengan motif sama dengan cara pinjam mobil, lantas digadaikan dan uangnya untuk judi online,” ujar kapolres kemarin.

Menurut kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman 4 tahun penjara. Tersangka mengakui semua perbuatannya itu. Dia sengaja mencari sasaran para janda yang memiliki harta dan ekonomi mapan. (din/bun/dam) Editor : Damianus Bram
#Penipuan Menyasar Janda Kaya #Yusuf Penipu Spesialis Janda Kaya #Penjual Pakan Burung Bawa Kabur Mobil