Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Jangan Asal Terima Gadai tanpa BPKB, Bisa Dijerat Pasal Penadahan

Damianus Bram • Rabu, 17 November 2021 | 02:45 WIB
TANGKAPAN BESAR: Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ari menyerahkan kunci mobil kepada korban kasus penggelapan mobil rental, kemarin. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
TANGKAPAN BESAR: Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ari menyerahkan kunci mobil kepada korban kasus penggelapan mobil rental, kemarin. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
SRAGEN – Dua mobil hasil penggelapan akhirnya kembali pada pemiliknya. Upaya pencarian tersebut dilakukan pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari korban. Para pelaku modusnya kerjasama sewa dengan pemilik mobil.

Jajaran Polres Sragen menghadirkan dua tersangka penggelapan mobil, kemarin (16/11). Masing-masing Esmuni Fatah, 23, yang membawa kabur mobil Toyota Avanza AD 1612 E milik Muhammad Shurya Chendyika. Lalu Aji Pangestu, 34 yang membawa kabur mobil Xenia B 1095 UIS milik Aji Pawenang, 35.

Modus yang digunakan keduanya yakni berpura-pura menyewa mobil korban untuk dipakai piknik ke Malang, Jawa Timur selama dua hari. Kemudian korban memberikan mobil Daihatsu Xenia B 1095 UIS yang merupakan mobil usaha rental pada 7 Oktober lalu.

Lantas dilakukan penyerahan kunci dan STNK kepada tersangka dengan perjanjian uang sewa Rp 300 ribu per hari. Namun mobil tersebut justru digadaikan pada warga Kecamatan Kalijambe sebesar Rp 30 juta. Lantas pembagiannya masing-masing tersangka mendapatkan Rp 15 juta.

Tersangka sempat mengulur waktu selama tiga hari, ternyata baru ketahuan oleh pemilik bahwa mobil rental tersebut sudah digadaikan. Selanjutnya pihak korban melaporkan ke Polres Sragen.

”Bukan tidak mungkin masih ada kendaraan lain atau korban lain,” ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi.

Kapolres menambahkan, tersangka secara sengaja menggadaikan mobil korban untuk mendapatkan uang lebih banyak. Masyarakat diimbau tidak asal menerima gadai tanpa disertai bukti kepemilikan sah kendaraan berupa BPKB. Sedangkan STNK hanya berfungsi untuk beroperasional di jalan.

”Jika kasihan dengan orang, terus meminjamkan uang dengan dijaminkan sekadar STNK, jangan sekali-kali diterima. Ini bisa berujung tindak pidana penadahan, hal yang tidak dibenarkan atau ilegal,” terangnya.

Kapolres menambahkan, karena kendaraan masih digunakan untuk keperluan ekonomi pemilik, maka sementara diizinkan pinjam pakai barang bukti. Dengan syarat siap digunakan untuk keperluan barang bukti dalam persidangan. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Gadai tanpa BPKB #polres sragen #Terima Gadai tanpa BPKB