Pelaku bernama Nanang Trimulyanto, 36, warga Brambang Rt 28, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung. Dia ditangkap di rumah kosong milik Sumiyati pada Rabu (9/2) sekitar pukul 14.30.
Nanang kedapatan memakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi, anggota kepolisian langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengintai salah satu rumah yang dicurigai, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku. Petugas menggeledah rumah kosong itu. Akhirnya membuahkan hasil, ditemukan dua plastik clip bening yang di dalamnya terdapat serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Pelaku sengaja menyembunyikan di dalam rumah bagian dapur. Agar sulit ditemukan, barang bukti ditempel menggunakan lakban di belakang lemari.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasat Resnarkoba AKP Rini Pangestuti, menjelaskan pelaku melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
”Tersangka mendapatkan barang sabu seberat 1,02 gram dari seseorang di Solo. Selanjutnya pelaku digelandang ke kantor polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Selain menahan tersangka, Polres Sragen juga mengamankan barang bukti. Yakni dua klip sabu dengan total berat 1,02 gram dan sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram