Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Duplikat Kunci, Pemuda Warga Randukuning Nekat Bawa Kabur Motor Tetangga

Damianus Bram • Senin, 7 Maret 2022 | 04:24 WIB
DIAMANKAN: Barang bukti sepeda motor yang dicuri di Purworejo, Sambirejo. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
DIAMANKAN: Barang bukti sepeda motor yang dicuri di Purworejo, Sambirejo. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
SRAGEN – Jajaran Satreskrim Polres Sragen membekuk seorang pemuda yang nekat melakukan pencurian dengan modus menduplikatkan kunci. Korbannya tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso menyampaikan, pada Jumat (4/3) pukul 17.42, Unit Resmob Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Sambirejo telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku yakni Ilham Dede Primananda, 22, warga Randukuning, RT 05, Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo.

Pengakuan tersangka, sebelumnya sekitar satu bulan lalu meminjam sepeda motor milik korban yakni Sumarno, 37. Tanpa curiga korban meminjamkan motornya yakni motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AD 6929 BBE. Pelaku tanpa sepengetahuan korban justru menduplikat kunci motor tersebut.

Hingga pada Kamis (3/3) sekitar pukul 17.30, korban memakir motornya di halaman toko di Purworejo, Desa Sambirejo dengan tidak dikunci stang dan tidak dikunci magnet. Saat itu korban memakir sepeda motor di tengah-tengah sepeda motor yang lainnya. Motornya terapit sepeda motor Honda Beat.

Selanjutnya, korban masuk ke dalam toko bagian belakang untuk menjalankan aktivitas. Hingga pukul 19.00 korban diberitahu rekannya bahwa motor Honda Scoopy yang diparkir di halaman toko sudah diambil seseorang.

Rekannya menyebut orang yang mengambil sepeda motor yakni dengan ciri-ciri badan kecil tinggi, memakai jemper warna krem, memakai helm cargloss, celana panjang warna gelap dan orang tersebut pergi ke arah utara. Setelah mengcek di halaman toko, dia memastikan sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran.

Korban bergegas melapor ke kepolisian. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 12.000.000. Selang sehari, jajaran resmob Sragen berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

”Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor tersebut, satu buah anak kunci, helm carglos warna pink dan uang senilai Rp 2.158.000. Selain itu juga sarana yang digunakan saat melakukan pencurian,” terangnya.

Dari keterangan tersangka, dia melakukan pencurian tersebut sendirian. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Sambirejo guna penyidikan lebih lanjut. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Bawa Kabur Motor Tetangga #Satreskrim Polres Sragen #Duplikat Kunci #polres sragen