Perwakilan warga Desa Srimulyo Suryanto menyampaikan, kedatangannya ke Kejari Sragen untuk melapor karena ada dugaan penyelewengan iuran PBB. Warga mendesak ada proses hukum pada perangkat desa tersebut.
”Kami sudah ketemu dengan kepala kejaksaan. Dan kami melapor ke sini untuk minta keadilan, hanya satu bayan (kadus,red) itu saja. Kalau tidak diserahkan hukum, orangnya itu masih kemaki,” selorohnya.
Soal denda PBB, dia menekankan warga enggan menanggung. Karena sudah bayar secara tertib. Perihal PBB mereka sudah dibayarkan oleh pihak perangkat desa, dia mengaku tidak tahu. Namun dari SPPT terdapat nilai tunggakan. ”Kami sudah bayar kok,” terangnya.
Terkait laporan tersebut, Petugas Kejaksaan Sie Intel Sujiyarto mewakili Kepala Kejari (Kajari) Sragen Eri Syarifah menyampaikan sudah menerima aduan dari masyarakat Desa Srimulyo tersebut.
”Mereka baru membuat laporan. Intinya merasa sudah membayar PBB di pak bayan, tapi merasa pajaknya belum dibayar. Makanya kejaksaan akan tindak lanjuti,” ujarnya.
Kepala Desa (Kades) Srimulyo Tri Prasetyo Utomo saat dikonfirmasi terkait hal itu mengaku kaget. ”Saya nggak tahu kalau sampai ke sana (kejaksaan, red). Kalau tahu saya mediasi dulu,” ujarnya.
Pihaknya menyampaikan perangkat desa setempat menyanggupi untuk melunasi. Tetapi berdasarkan pengecekan di billing online belum lunas. Meskipun saat dikonfirmasi, perangkat desa sudah menitipkan uang ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen.
”Mungkin masyarakat kurang puas saat mengecek online belum terbayar,” bebernya.
Terkait langkah selanjutnya, kades akan menegur perangkat desa tersebut. Dari bayan menyampaikan secara lisan akan melunasi tunggakan PBB tersebut. Pemungutan PBB ada sejumlah kendala. Seperti pemilik tanggungan berdomisili di luar desa, meski tidak banyak. Kemudian pemilik tanggungan PBB berupa perusahaan seperti yang dipakai untuk tower. Selain itu penjelasan dari perangkat desa meski sudah dibayarkan masih keluar billingnya.
Sebelumnya, perangkat desa Srimulyo Ladiyono menegaskan bahwa PBB warga sudah dibayarkan lunas pada 7 April 2022 ini. Pihaknya menunjukan bukti pelunasan pembayaran PBB warga Srimulyo senilai Rp 64 juta.
”Mungkin ada kesalahpahaman, yang jelas sudah ada pelunasan oleh perangkat desa. Nilai Rp 64 juta itu bukan hanya warga Dukuh Pagah, namun semua Dukuh di Desa Srimulyo,” terang Ladiyono. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram