Kasi Humas Iptu Ari pujiantoro menjelaskan, penggerebegan kos tersebut menindaklanjuti aduan dari masyarakat. ”Kos-kosan itu diduga dijadikan arena mesum pasangan tidak resmi. Berawal dari laporan warga lewat panggilan telepon darurat 110 Polres Sragen, kemudian direspons anggota dengan menggelar operasi,” kata Ari mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Selasa (1/11).
Penggerebekan mulai dari pengecekan kamar kos. Kemudian didapati 12 remaja di tiap kamar diduga tengah berbuat asusila. Kemudian diamankan ke ruang Sat Reskrim Polres Sragen untuk dilakukan pendataan. Ironisnya, beberapa di antaranya masih di bawah umur.
”Untuk yang di bawah umur dilakukan pembinaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen,” imbuhnya.
Selain itu, petugas juga memeriksa secara intensif terhadap pemilik rumah prostitusi berkedok kos-kosan tersebut. Kepolisian berterima kasih atas laporan warga yang masih memiliki kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya.
”Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor,” jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga mengimbau warga tidak menyalahgunakan saluran telepon 110. Saluran respons cepat ini diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan tindakan kepolisian.
”Selain laporan 110, Polres Sragen juga membuka layanan kepolisian melalui Whatsapp Center di nomor 088-77-110-110. Laporkan saja setiap ada kejadian yang membutuhkan layanan kami lewat WA center. Insyaallah, laporan anda pasti akan kita respon dengan cepat,” tandas Ari. (din/adi) Editor : Damianus Bram